Abu Hamza diekstradisi ke AS

Minggu, 07 Oktober 2012 - 20:55 WIB
Abu Hamza diekstradisi ke AS
Abu Hamza diekstradisi ke AS
A A A
Sindonews.com – Ulama radikal Inggris, Abu Hamza dan empat tersangka teroris lainnya diekstradisi dari Inggris ke AS, Sabtu (6/10/2012). Ekstradisi ini bisa dilaksanakan setelah Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan mereka tidak memiliki alasan lagi untuk banding. Sebelumnya, selama bertahun-tahun pengacara Hamza memperjuangkan kliennya di pengadilan Inggris.

Seperti dikutip dari BBC.co.uk, Hamza dibawa ke sebuah pangkalan angkatan udara di bagian Timur Inggris dari Penjara Long Lartin. Di pangkalan itu, telah menunggu dua pesawat yang disediakan oleh otoritas AS menunggu untuk menerbangkan mereka. Pesawat itu lepas landas pada tengah malam.

Proses ekstradisi terjadi hanya beberapa jam setelah penolakan permintaan pengacara Hamza untuk menghindari ekstradisi. Hakim di Pengadilan Tinggi Inggris, John Thomas dan Duncan Ouseley menolak permintaan Hamza, dan empat orang lainnya, Khaled al-Fawwaz, Babar Ahmad, Adel Abdul Bary, dan Syed Talha Ahsan.

Thomas mengatakan, tidak ada alasan untuk penundaan lebih lanjut. “Demi kepentingan keadilan, bahwa mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang sangat serius, bisa diadili secepat mungkin. Oleh karena itu, ekstradisi mereka ke AS dapat segera melanjutkan," kata hakim dalam putusan yang disambut antusias oleh Kedubes AS.

AS sangat menginginkan Hamza, karena menuduhnya terkait dengan kamp pelatihan teroris di Oregon, AS. Hamza juga diduga terkait dengan kasus penculikan 16 sandera di Yaman pada 1998. Dua di antara sandera itu adalah turis AS.

Sementara Ahmad dan Ahsan menghadapi tuduhan di Connecticut, yang berkaitan dengan sebuah situs yang diduga berusaha untuk mendapatkan uang, mencari pengikut, dan peralatan militer untuk teroris di Afghanistan dan Chechnya.

Beberapa pengacara dan anggota parlemen Inggris telah menyatakan keprihatinannya tentang kasus ini. Mereka menyayangkan sikap pemerintah Inggris yang setuju mengekstradisi Hamza ke AS, meski kejahatan yang dituduhkan itu dilakukan di Inggris. Pengadilan Inggris sendiri menolak untuk menuntut Hamza karena kurangnya bukti.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4156 seconds (0.1#10.140)