Abu Hamza diekstradisi ke AS

Minggu, 07 Oktober 2012 - 20:55 WIB
Abu Hamza diekstradisi...
Abu Hamza diekstradisi ke AS
A A A
Sindonews.com – Ulama radikal Inggris, Abu Hamza dan empat tersangka teroris lainnya diekstradisi dari Inggris ke AS, Sabtu (6/10/2012). Ekstradisi ini bisa dilaksanakan setelah Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan mereka tidak memiliki alasan lagi untuk banding. Sebelumnya, selama bertahun-tahun pengacara Hamza memperjuangkan kliennya di pengadilan Inggris.

Seperti dikutip dari BBC.co.uk, Hamza dibawa ke sebuah pangkalan angkatan udara di bagian Timur Inggris dari Penjara Long Lartin. Di pangkalan itu, telah menunggu dua pesawat yang disediakan oleh otoritas AS menunggu untuk menerbangkan mereka. Pesawat itu lepas landas pada tengah malam.

Proses ekstradisi terjadi hanya beberapa jam setelah penolakan permintaan pengacara Hamza untuk menghindari ekstradisi. Hakim di Pengadilan Tinggi Inggris, John Thomas dan Duncan Ouseley menolak permintaan Hamza, dan empat orang lainnya, Khaled al-Fawwaz, Babar Ahmad, Adel Abdul Bary, dan Syed Talha Ahsan.

Thomas mengatakan, tidak ada alasan untuk penundaan lebih lanjut. “Demi kepentingan keadilan, bahwa mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang sangat serius, bisa diadili secepat mungkin. Oleh karena itu, ekstradisi mereka ke AS dapat segera melanjutkan," kata hakim dalam putusan yang disambut antusias oleh Kedubes AS.

AS sangat menginginkan Hamza, karena menuduhnya terkait dengan kamp pelatihan teroris di Oregon, AS. Hamza juga diduga terkait dengan kasus penculikan 16 sandera di Yaman pada 1998. Dua di antara sandera itu adalah turis AS.

Sementara Ahmad dan Ahsan menghadapi tuduhan di Connecticut, yang berkaitan dengan sebuah situs yang diduga berusaha untuk mendapatkan uang, mencari pengikut, dan peralatan militer untuk teroris di Afghanistan dan Chechnya.

Beberapa pengacara dan anggota parlemen Inggris telah menyatakan keprihatinannya tentang kasus ini. Mereka menyayangkan sikap pemerintah Inggris yang setuju mengekstradisi Hamza ke AS, meski kejahatan yang dituduhkan itu dilakukan di Inggris. Pengadilan Inggris sendiri menolak untuk menuntut Hamza karena kurangnya bukti.
(esn)
Berita Terkait
Tewas Dibombardir Israel,...
Tewas Dibombardir Israel, Ini Sosok Jubir Militer Jihad Islam Abu Hamza yang Terkenal
Profil Komandan Hamas...
Profil Komandan Hamas Abu Hamza, Diklaim Israel Sudah Dibunuh tapi Muncul Lagi di Gaza
Juru Bicara Baru Brigade...
Juru Bicara Baru Brigade Al-Quds Abu Hamza: Kami Tak akan Pernah Serahkan Senjata
Direktur RSUD Depati...
Direktur RSUD Depati Hamza Pangkalpinang Positif COVID-19
Andrea Pirlo: Juventus...
Andrea Pirlo: Juventus Nyusahin Diri Sendiri
Hamza Rafia, Pemain...
Hamza Rafia, Pemain Muslim yang Jadi Pahlawan Juventus
Berita Terkini
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
26 menit yang lalu
4 Alasan Mojataba Ingin...
4 Alasan Mojataba Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya, Ingin Mewujudkan Kemenangan Total
1 jam yang lalu
Ukraina Tidak Akan Produksi...
Ukraina Tidak Akan Produksi Rudal Patriot meski Trump Beri Lisensi, Ini 3 Alasannya
2 jam yang lalu
8 Fakta Menarik tentang...
8 Fakta Menarik tentang Norwegia, Negara Paling Bahagia dan Matahari Tak Terbenam di Musim Panas
3 jam yang lalu
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
7 jam yang lalu
Mojtaba Janji Balas...
Mojtaba Janji Balas Dendam atas Darah Tak Bersalah Ayahnya
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved