Jepang kembali eksekusi 2 terpidana mati
Kamis, 27 September 2012 - 11:41 WIB
Jepang kembali eksekusi 2 terpidana mati
A
A
A
Sindonews.com - Putaran kedua eksekusi hukuman mati di bawah Kementerian Kehakiman Makoto Taki telah dimulai. Hari ini pemerintah Jepang kembali mengeksekusi Sachiko Eto dan Yukinori Matsuda, dua pelaku pembunuhan.
Seperti diberitakan Kyodonews, Kamis (27/9/2012), pemerintah Jepang yang dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Yoshihiko Noda mengeksekusi Sachiko Eto (65). Ahli pengobatan kebatinan ini dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh enam orang.
Sementara, Yukinori Matsuda (39) dijatuhi hukuman mati karena aksi pencurian dan membunuh dua orang di Kumamoto Prefecture pada tahun 2003.
Dengan demikian total terpidana mati yang telah dijatuhi hukuman gantung di bawah pemerintahan PM Noda telah mencapai tujuh orang.
Sebelumnya PM Noda mengatakan tidak akan menghapuskan hukuman mati dalam waktu dekat selama angka kejahatan sadis tidak menunjukkan penurunan. Pemerintah Jepang sejauh ini mempertimbangkan dengan cermat sifat dasar penjatuhan vonis hukuman mati dari berbagai sudut pandang.
Jepang merupakan salah satu negara industri yang tetap mempertahankan tradisi hukuman mati, khusus bagi pelaku pembunuhan. Padahal kelompok Amnesty International telah beberapa kali meminta pemerintah Jepang untuk menghapuskan hukuman gantung.
Berdasarkan data yang diperoleh dari pemerintah Jepang, 80 persen penduduk mendukung pelaksanaan hukuman mati. Namun, kelompok Hak Asasi Manusia di Jepang mengatakan hukuman tersebut sangat kejam.
Saat ini lebih dari 100 orang terpidana hukuman mati menunggu giliran dieksekusi. Salah satunya adalah Shoko Asahara, pelaku penyerangan kereta bawah tanah Tokyo 1995. Ia seharunya dieksekusi tahun lalu. Namun, tahun lalu pemerintah Jepang tidak menjalankan eksekusi.
Seperti diberitakan Kyodonews, Kamis (27/9/2012), pemerintah Jepang yang dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Yoshihiko Noda mengeksekusi Sachiko Eto (65). Ahli pengobatan kebatinan ini dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh enam orang.
Sementara, Yukinori Matsuda (39) dijatuhi hukuman mati karena aksi pencurian dan membunuh dua orang di Kumamoto Prefecture pada tahun 2003.
Dengan demikian total terpidana mati yang telah dijatuhi hukuman gantung di bawah pemerintahan PM Noda telah mencapai tujuh orang.
Sebelumnya PM Noda mengatakan tidak akan menghapuskan hukuman mati dalam waktu dekat selama angka kejahatan sadis tidak menunjukkan penurunan. Pemerintah Jepang sejauh ini mempertimbangkan dengan cermat sifat dasar penjatuhan vonis hukuman mati dari berbagai sudut pandang.
Jepang merupakan salah satu negara industri yang tetap mempertahankan tradisi hukuman mati, khusus bagi pelaku pembunuhan. Padahal kelompok Amnesty International telah beberapa kali meminta pemerintah Jepang untuk menghapuskan hukuman gantung.
Berdasarkan data yang diperoleh dari pemerintah Jepang, 80 persen penduduk mendukung pelaksanaan hukuman mati. Namun, kelompok Hak Asasi Manusia di Jepang mengatakan hukuman tersebut sangat kejam.
Saat ini lebih dari 100 orang terpidana hukuman mati menunggu giliran dieksekusi. Salah satunya adalah Shoko Asahara, pelaku penyerangan kereta bawah tanah Tokyo 1995. Ia seharunya dieksekusi tahun lalu. Namun, tahun lalu pemerintah Jepang tidak menjalankan eksekusi.
(aww)