Pemerkosa anak di Yogya disidang di Paris
Sabtu, 08 September 2012 - 16:07 WIB
Pemerkosa anak di Yogya disidang di Paris
A
A
A
Sindonews.com - Gerard Carayon (75), pekerja kemanusiaan asal Prancis, kemarin menghadapi sidang di Paris atas kasus perkosaan terhadap tiga bocah penyandang tuli di Indonesia pada kurun waktu 1997-2004.
Carayon, yang lama tinggal di Yogyakarta, membantah tuduhan itu. “Itu tidak benar,” bisik Carayon, seperti dikutip AFP.
Carayon mengepalai organisasi nonpemerintah (NGO) yang membantu anak-anak yang kurang beruntung dan beberapa di antaranya bekerja di rumahnya.
Pada 2004 seorang diplomat Prancis di Jakarta memberi tahu polisi atas kecurigaan bahwa Carayon melakukan pelecehan terhadap anak-anak yang berada di rumahnya atau di sebuah hotel. Penyelidikan pun dilakukan.
Dalam penyelidikan terungkap, para bocah korban Carayon pernah memberi tahu seorang guru bahwa mereka telah diperkosa atau dilecehkan dan kadang diberi uang setelah memberikan layanan seks. Carayon ditangkap di Bandara Charles de Gaulle, Paris, pada 2008.
Carayon, yang menyebut diri sebagai seorang pelukis, membantah tuduhan itu di pengadilan ketika kesaksian korban yang mengaku menjadi budak seks dibacakan di pengadilan.
Carayon, yang lama tinggal di Yogyakarta, membantah tuduhan itu. “Itu tidak benar,” bisik Carayon, seperti dikutip AFP.
Carayon mengepalai organisasi nonpemerintah (NGO) yang membantu anak-anak yang kurang beruntung dan beberapa di antaranya bekerja di rumahnya.
Pada 2004 seorang diplomat Prancis di Jakarta memberi tahu polisi atas kecurigaan bahwa Carayon melakukan pelecehan terhadap anak-anak yang berada di rumahnya atau di sebuah hotel. Penyelidikan pun dilakukan.
Dalam penyelidikan terungkap, para bocah korban Carayon pernah memberi tahu seorang guru bahwa mereka telah diperkosa atau dilecehkan dan kadang diberi uang setelah memberikan layanan seks. Carayon ditangkap di Bandara Charles de Gaulle, Paris, pada 2008.
Carayon, yang menyebut diri sebagai seorang pelukis, membantah tuduhan itu di pengadilan ketika kesaksian korban yang mengaku menjadi budak seks dibacakan di pengadilan.
(hyk)