The Joker terancam penjara 5.000 tahun
Selasa, 31 Juli 2012 - 12:31 WIB
The Joker terancam penjara 5.000 tahun
A
A
A
Sindonews.com - James Holmes, resmi mendapat 142 dakwaan. Di antaranya 24 tuduhan pembunuhan tingkat pertama, 116 tuduhan maksud kriminal untuk melakukan pembunuhan.
Dakwaan itu dibaca saat pelaku pembunuhan massal terhadap 12 orang dan melukai 58 orang lainnya saat menonton film Batman: The Dark Knight Rises ini menjalani persidangan di Pengadilan Arapahoe, Colorado, Amerika Serikat, Senin 30 Juli 2012.
"Anda dijatuhi dakwaan pembunuhan tingkat pertama dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati," ungkap Hakim William B. Sylvester kepada Holmes seperti diberitakan dalam Xinhua, Senin (31/7/2012).
Holmes dijatuhi dakwaan ganda atas 12 tuduhan pembunuhan terencana tingkat pertama dan 12 tuduhan pembunuhan sadis tanpa belas kasihan tingkat pertama dan 116 tuduhan percobaan pembunuhan tingkat pertama.
Masing-masing tuduhan tersebut berisi ancaman hukuman maksimum 48 tahun penjara. Dengan tuduhan sebanyak ini, Holmes terancam hukuman penjara selama 5.000 tahun.
Dalam persidangan, Holmes duduk dalam keadaan kedua tangan terborgol didampingi oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arapahoe, Daniel King dan Tamara Holmes.
Proses persidangan Holmes dihadiri keluarga korban penembakan, keluarga Holmes, aparat penegak hukum dan sejumlah awak media. Sayangnya, Hakim Pengadilan Arapahoe, Sylvester pekan lalu memutuskan melarang keberadaan kamera.
Dari sekian banyak dakwaan, Holmes terbebaskan atas satu dakwaan, yakni pembuhan janin. Diketahui, Ashley Moser (25), salah satu korban yang terluka dalam penembakan, mengalami keguguran saat perutnya terkena tembakan.
Setelah sidang dakwaan ini, Holmes akan kembali menjalani persidangan pada 13 November 2012 mendatang dengan agenda menghadirkan para saksi.
Dakwaan itu dibaca saat pelaku pembunuhan massal terhadap 12 orang dan melukai 58 orang lainnya saat menonton film Batman: The Dark Knight Rises ini menjalani persidangan di Pengadilan Arapahoe, Colorado, Amerika Serikat, Senin 30 Juli 2012.
"Anda dijatuhi dakwaan pembunuhan tingkat pertama dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati," ungkap Hakim William B. Sylvester kepada Holmes seperti diberitakan dalam Xinhua, Senin (31/7/2012).
Holmes dijatuhi dakwaan ganda atas 12 tuduhan pembunuhan terencana tingkat pertama dan 12 tuduhan pembunuhan sadis tanpa belas kasihan tingkat pertama dan 116 tuduhan percobaan pembunuhan tingkat pertama.
Masing-masing tuduhan tersebut berisi ancaman hukuman maksimum 48 tahun penjara. Dengan tuduhan sebanyak ini, Holmes terancam hukuman penjara selama 5.000 tahun.
Dalam persidangan, Holmes duduk dalam keadaan kedua tangan terborgol didampingi oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arapahoe, Daniel King dan Tamara Holmes.
Proses persidangan Holmes dihadiri keluarga korban penembakan, keluarga Holmes, aparat penegak hukum dan sejumlah awak media. Sayangnya, Hakim Pengadilan Arapahoe, Sylvester pekan lalu memutuskan melarang keberadaan kamera.
Dari sekian banyak dakwaan, Holmes terbebaskan atas satu dakwaan, yakni pembuhan janin. Diketahui, Ashley Moser (25), salah satu korban yang terluka dalam penembakan, mengalami keguguran saat perutnya terkena tembakan.
Setelah sidang dakwaan ini, Holmes akan kembali menjalani persidangan pada 13 November 2012 mendatang dengan agenda menghadirkan para saksi.
()