Hosni Mubarak divonis penjara seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Mesir, Ahmed Refaat akhirnya menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada kepada Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak.
Vonis ini berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang berhasil dikumpulkan oleh pengadilan Mesir, dimana Mubarak secara pribadi terbukti terlibat dalam pembunuhan 850 demonstran yang melakukan aksi demonstrasi selama 18 hari di Mesir tahun lalu.
Ahmed Refaat mengatakan empat orang yang terlibat peristiwa tersebut telah dijatuhi hukuman 10 bulan yang dinilai sebagai hukuman yang adil. Sedangkan hukuman penjara seumur hidup bagi Mubarak adalah hukuman yang sangat pantas, karena menurutnya ia telah membuat rakyat Mesir berada dalam kegelapan selama 30 tahun.
Kegembiraan terjadi pada saat persidangan, dimana semua peserta sidang dan kaluarga korban bersorak gembira dan bernyanyi mendengar putusan hakim pengadilan Mesir yang dijatuhkan kepada Mubarak.
"Saya sangat senang, saya betul betul senang," ungkap Soha Saeed, salah satu istri korban tewas, seperti diberitakan dalam BBC.co.uk, Sabtu (2/6/2012).
Kebahagiaan tersebut hanya berlangsung sesaat, setelah hakim membebaskan empat orang pembantu Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly yang juga dinilai terlibat. Para peserta sidang marah dan berteriak kesal atas putusan tersebut.
Mubarak tidak sendiri, mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly tersebut juga menerima hukuman yang sama, dengan tuduhan yang sama atas kematian demonstran.
Sementara itu, kedua anak Mubarak, Gamal dan Alaa dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan korupsi.
Vonis ini berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang berhasil dikumpulkan oleh pengadilan Mesir, dimana Mubarak secara pribadi terbukti terlibat dalam pembunuhan 850 demonstran yang melakukan aksi demonstrasi selama 18 hari di Mesir tahun lalu.
Ahmed Refaat mengatakan empat orang yang terlibat peristiwa tersebut telah dijatuhi hukuman 10 bulan yang dinilai sebagai hukuman yang adil. Sedangkan hukuman penjara seumur hidup bagi Mubarak adalah hukuman yang sangat pantas, karena menurutnya ia telah membuat rakyat Mesir berada dalam kegelapan selama 30 tahun.
Kegembiraan terjadi pada saat persidangan, dimana semua peserta sidang dan kaluarga korban bersorak gembira dan bernyanyi mendengar putusan hakim pengadilan Mesir yang dijatuhkan kepada Mubarak.
"Saya sangat senang, saya betul betul senang," ungkap Soha Saeed, salah satu istri korban tewas, seperti diberitakan dalam BBC.co.uk, Sabtu (2/6/2012).
Kebahagiaan tersebut hanya berlangsung sesaat, setelah hakim membebaskan empat orang pembantu Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly yang juga dinilai terlibat. Para peserta sidang marah dan berteriak kesal atas putusan tersebut.
Mubarak tidak sendiri, mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly tersebut juga menerima hukuman yang sama, dengan tuduhan yang sama atas kematian demonstran.
Sementara itu, kedua anak Mubarak, Gamal dan Alaa dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan korupsi.
()