KJRI bebaskan Fitra dari penjara Jedah
A
A
A
Sindonews.com - Setelah hampir tiga bulan mendekam di penjara, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jedah akhirnya berhasil membebaskan Fitra Yanti Binti Ali Mali, seorang TKI yang didakwa membunuh anak majikannya di Yanbu, Arab Saudi.
KJRI baru mengetahui perihal penahanan Fitra Februari 2012, sedangkan ia telah ditahan sejak 20 Desember 2011. Dalam kunjungan pertama KJRI pada 5 Maret 2012 ke Kepala Badan Investigasi dan Penuntut Umum Yanbu. Tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menahan Fitra. Berdasarkan pengakuan Fitra ia tidak membunuh anak majikanya yang berusia empat tahun, anak tersebut tewas akibat tenggelam di dalam kolam renang.
Fitra akhirnya dibebaskan bersyarat dari penjara, KJRI diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaanya menghadirkan Fitra apabila kehadiranya diperlukan dalam pengadilan hingga kasusnya ditutup.
Sehari setelah pembuatan surat pernyataan 13 Maret 2012, Badan Investigasi dan Penuntut Umum Yanbu mengabarkan bahwa majikan Fitra Yanti yang bernama Abdullah Ied Al-Qobsani, telah mencabut tuntutannya dan kasus dinyatakan selesai.
Seperti diberitakan dalam rilis fasmed kemenlu Kamis, (19/4/2012) Fitria hari ini dipulangkan ke tanah air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-981 hari ini (19/4/2012).
Pemulangan Fitra Yanti dari Jeddah ke Jakarta didampingi oleh Konsul Muda Konsuler KJRI Jeddah Muhammad Sadri. (sumber: Dit. Infomed/KJRI Jeddah).
Fitra Yanti adalah TKI asal Nusa Tenggara Barat yang diberangkatkan diberangkatkan ke Arab Saudi pada 5 Juni 2011 oleh PT Duta Putra Kahuripan.
KJRI baru mengetahui perihal penahanan Fitra Februari 2012, sedangkan ia telah ditahan sejak 20 Desember 2011. Dalam kunjungan pertama KJRI pada 5 Maret 2012 ke Kepala Badan Investigasi dan Penuntut Umum Yanbu. Tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menahan Fitra. Berdasarkan pengakuan Fitra ia tidak membunuh anak majikanya yang berusia empat tahun, anak tersebut tewas akibat tenggelam di dalam kolam renang.
Fitra akhirnya dibebaskan bersyarat dari penjara, KJRI diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaanya menghadirkan Fitra apabila kehadiranya diperlukan dalam pengadilan hingga kasusnya ditutup.
Sehari setelah pembuatan surat pernyataan 13 Maret 2012, Badan Investigasi dan Penuntut Umum Yanbu mengabarkan bahwa majikan Fitra Yanti yang bernama Abdullah Ied Al-Qobsani, telah mencabut tuntutannya dan kasus dinyatakan selesai.
Seperti diberitakan dalam rilis fasmed kemenlu Kamis, (19/4/2012) Fitria hari ini dipulangkan ke tanah air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-981 hari ini (19/4/2012).
Pemulangan Fitra Yanti dari Jeddah ke Jakarta didampingi oleh Konsul Muda Konsuler KJRI Jeddah Muhammad Sadri. (sumber: Dit. Infomed/KJRI Jeddah).
Fitra Yanti adalah TKI asal Nusa Tenggara Barat yang diberangkatkan diberangkatkan ke Arab Saudi pada 5 Juni 2011 oleh PT Duta Putra Kahuripan.
()