Parlemen halangi Capres Suleiman
A
A
A
Sindonews.com – Parlemen Mesir kemarin menyetujui undangundang yang melarang para pejabat senior di era Presiden Hosni Mubarak untuk menjadi calon presiden (capres) pada pemilu Mei mendatang.
Itu artinya, Mantan Wakil Presiden Omar Suleiman tidak akan dapat maju sebagai capres. Namun, undang-undang itu hanya dapat berlaku jika mendapat persetujuan dewan militer yang berkuasa di Mesir sejak tahun lalu. Kementerian Kehakiman Mesir telah menyatakan undang-undang itu tidak sesuai konstitusi.Dewan Militer tampaknya juga akan menghalangi undang-undang tersebut.
Undang-undang yang di-sepakati parlemen itu tampaknya muncul karena keputusan Suleiman yang juga mantan kepala intelijen di era Mubarak untuk maju sebagai capres. Ikhwanul Muslimin (IM) yang menguasai kursi mayoritas parlemen tidak menghendaki Suleiman menjadi capres. IM menggelar unjuk rasa kemarin untuk memprotes pencalonan Suleiman.
Undang-undang itu juga menghalangi siapa saja yang menjadi PM Mesir dalam 10 tahun terakhir untuk maju sebagai capres. Undang-undang ini juga akan melarang PM Mesir di era Mubarak,Ahmed Shafiq, maju sebagai capres. Namun, undang-undang ini tidak akan berlaku untuk mantan menteri sehingga melapangkan jalan bagi mantan menteri luar negeri Amr Moussa untuk melanjutkan kampanye sebagai capres dari kubu liberal.
Mantan kepala intelijen Mesir Suleiman menegaskan bahwa pencalonannya untuk kursi presiden akan memulihkan stabilitas negeri itu. Dia berupaya menepis keterkaitannya dengan rezim Mubakar atau pun dengan dewan militer yang kini berkuasa. “Jika saya mantan kepala intelijen dan kemudian wakil presiden untuk beberapa hari, itu tidak berarti saya bagian rezim yang melawan revolusi rakyat,”kata Suleiman.
Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata yang berkuasa setelah Mubarak terguling menyatakan mereka akan menyerahkan kekuasaan pada pemerintahan sipil pada Juni setelah presiden baru terpilih. Pendaftaran untuk capres ditutup pada Minggu (8/4). Suleiman menyerahkan berkasnya di menit-menit terakhir. Pencalonannya itu membuat peta politik pertarungan capres berubah.
Politisi salafi, Hazem Abu Ismail yang dikenal anti-Amerika Serikat (AS), dikabarkan bahwa ibunya memegang paspor AS. Hal itu menghalanginya untuk mencalonkan diri dan kasusnya dibawa ke pengadilan. (wbs)
Itu artinya, Mantan Wakil Presiden Omar Suleiman tidak akan dapat maju sebagai capres. Namun, undang-undang itu hanya dapat berlaku jika mendapat persetujuan dewan militer yang berkuasa di Mesir sejak tahun lalu. Kementerian Kehakiman Mesir telah menyatakan undang-undang itu tidak sesuai konstitusi.Dewan Militer tampaknya juga akan menghalangi undang-undang tersebut.
Undang-undang yang di-sepakati parlemen itu tampaknya muncul karena keputusan Suleiman yang juga mantan kepala intelijen di era Mubarak untuk maju sebagai capres. Ikhwanul Muslimin (IM) yang menguasai kursi mayoritas parlemen tidak menghendaki Suleiman menjadi capres. IM menggelar unjuk rasa kemarin untuk memprotes pencalonan Suleiman.
Undang-undang itu juga menghalangi siapa saja yang menjadi PM Mesir dalam 10 tahun terakhir untuk maju sebagai capres. Undang-undang ini juga akan melarang PM Mesir di era Mubarak,Ahmed Shafiq, maju sebagai capres. Namun, undang-undang ini tidak akan berlaku untuk mantan menteri sehingga melapangkan jalan bagi mantan menteri luar negeri Amr Moussa untuk melanjutkan kampanye sebagai capres dari kubu liberal.
Mantan kepala intelijen Mesir Suleiman menegaskan bahwa pencalonannya untuk kursi presiden akan memulihkan stabilitas negeri itu. Dia berupaya menepis keterkaitannya dengan rezim Mubakar atau pun dengan dewan militer yang kini berkuasa. “Jika saya mantan kepala intelijen dan kemudian wakil presiden untuk beberapa hari, itu tidak berarti saya bagian rezim yang melawan revolusi rakyat,”kata Suleiman.
Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata yang berkuasa setelah Mubarak terguling menyatakan mereka akan menyerahkan kekuasaan pada pemerintahan sipil pada Juni setelah presiden baru terpilih. Pendaftaran untuk capres ditutup pada Minggu (8/4). Suleiman menyerahkan berkasnya di menit-menit terakhir. Pencalonannya itu membuat peta politik pertarungan capres berubah.
Politisi salafi, Hazem Abu Ismail yang dikenal anti-Amerika Serikat (AS), dikabarkan bahwa ibunya memegang paspor AS. Hal itu menghalanginya untuk mencalonkan diri dan kasusnya dibawa ke pengadilan. (wbs)
()