Malaysia akan perlonggar UU gangguan keamanan

Rabu, 11 April 2012 - 09:39 WIB
Malaysia akan perlonggar UU gangguan keamanan
Malaysia akan perlonggar UU gangguan keamanan
A A A
Sindonews.com – Malaysia tidak akan lagi melakukan penahanan tanpa pengadilan atau menahan orang karena keyakinan politik mereka.Kebijakan ini berdasarkan undangundang (UU) baru yang diajukan di parlemen kemarin.

UU Gangguan Keamanan yang baru ini akan menggantikan UU Keamanan Internal (ISA), yang digunakan pemerintah untuk menahan sejumlah orang, termasuk tersangka teroris dan oposisi,untuk waktu yang lama.ISA sangat dikecam kelompok hak asasi (HAM). UU baru yang dibahas parlemen kemarin menegaskan bahwa undang-undang tidak dapat digunakan untuk menghukum orang hanya karena keyakinan politik mereka.

UU baru ini juga memberikan jaminan bagi tahanan untuk bisa mendapatkan penasihat hukum dalam 48 jam. ”Tidak ada orang yang harus ditangkap dan ditahan hanya karena keyakinan politik atau kegiatan politiknya,” bunyi UU baru tersebut. Perdana Menteri Najib Razak pada September mengumumkan akan menghapus ISA era kolonial itu untuk meningkatkan kebebasan sipil di negara yang dikenal otoriter.

UU baru ini diharapkan dapat disetujui parlemen pekan depan, karena mayoritas kursi dikuasai koalisi berkuasa Barisan Nasional yang dipimpin Najib. Najib menegaskan, UU baru itu adalah hukum yang penuh keseimbangan yang sangat hati-hati untuk melindungi keamanan nasional dan memerangi terorisme demi melindungi kebebasan sipil. ”Ini adalah hari bersejarah bagi Malaysia, dan satu lagi langkah maju yang besar menuju reformasi,”ujar Najib, dikutip Reuters.

Menurut UU yang baru, polisi hanya bisa menahan seseorang yang dituduh mengancam keamanan, maksimal 28 hari. Setelah itu,mereka harus dikeluarkan atau diproses melalui pengadilan. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggar hukum seperti pemalsu dokumen dan mereka yang memberontak terhadap Kerajaan Malaysia. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5070 seconds (0.1#10.140)