Presiden Rwanda bebas dari tuntutan

Rabu, 11 Januari 2012 - 13:22 WIB
Presiden Rwanda bebas...
Presiden Rwanda bebas dari tuntutan
A A A
Sindonews.com - Presiden Rwanda Paul Kagame dibebaskan dari tuduhan bersalah atas insiden jatuhnya pesawat mantan Presiden Rwanda Juvenal Habyarimana di tahun 1994.

Tim penyelidik Prancis merilis hasil penyelidikan atas insiden itu. Hakim di Prancis menyatakan Presiden Paul Kagame tidak bersalah atas jatuhnya pesawat tersebut.

Prancis melakukan penyelidikan karena awak kapalnya berada dalam pesawat nahas itu. Awalnya, hakim menuduh pelaku penyerangan pesawat dilakukan pemimpin kelompok oposisi Paul Kagame.

Pemerintah Rwanda memuji kesimpulan hasil penyelidikan bahwa Paul Kagame dinyatakan tidak bersalah. Hakim menilai, pelaku pemboman adalah kelompok Hutu. Presiden Juvenal Habyarimana merupakan seorang Hutu.

Sesaat setelah kecelakaan April 1994, pejuang dari etnis mayoritas Hutu dengan cepat membuat penghalang jalan di Ibu kota Rwanda, Kigali. Seolah-olah kejadian tersebut merupakan kudeta yang dilakukan kelompok Tetsi. Pada saat itu kelompok Tutsi dan Hutu memang sedang dilanda konflik.

Bernard Maingain, seorang pengacara yang mewakili tujuh orang Rwanda yang menjadi tersangka dalam penyelidikan mengatakan, temuan ini menjadi akhir dari manipulasi dan kebohongan selama 16 tahun.

"Tuduhan yang di jatuhkan kepada klien kami tidak adil dan penyelidikan yang telah bertahun-tahun akhirnya membuktikan bahwa kliennya terbukti benar," kata Bernard menjelaskan seperti dikutip Al-Jazeera, Rabu (11/1/2012).

Menteri Luar Negeri Rwanda, Louise Mushikiwabo mengatakan, temuan hasil penyelidikan saat ini merupakan upaya pemulihan nama baik terhadap orang yang memegang kekuasaan setelah kejadian bulan April 1994.

"Jatuhnya pesawat itu bukan sebuah upaya kudeta yang di lakukan unsur-unsur ekstremis Hutu dan penasihat mereka," kata Louise.(azh)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7516 seconds (0.1#10.140)