Anwar Ibrahim divonis bebas
A
A
A
Sindonews.com - Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim divonis bebas atas tudingan sodomi terhadap mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.
Hakim Mohamad Zabidin Diah memutuskan untuk membebaskan Anwar dari tuduhan sodomi terhadap mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan. Dalam pembacaan keputusan sidang, Zaid mengatakan bukti DNA yang diajukan jaksa penuntut tidak dapat dijadikan bukti untuk menahan Anwar.
"Pengadilan selalu enggan untuk menghukum terpidana pelanggaran seksual tanpa bukti nyata, Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan," kata Zabidin seperti dikutip AFP, Senin (9/1/2012).
Putusan hakim disambut meriah para pendukung partai oposisi di luar ruang sidang. Saat membacakan keputusan sidang, Anwar ditemani istri, anak, dan para pendukung dari partai oposisi. Ribuan orang pendukung berkumpul di luar ruang sidang dengan pengamanan yang ketat. Saat vonis di bacakan, mereka bersorak-sorak sambil mengangkat tinju ke atas.
Perlu diketahui, pembacaan vonis hari ini merupakan jilid kedua. Sebelumnya, Anwar dituduh melakukan sodomi terhadap mantan asistennya Mohd Saiful Bukhari Azlan, dengan ancaman penjara 20 tahun.
Di Malaysia Sodomi merupakan kejahatan ilegal, dan hukuman bagi pelaku kejahatan sodomi adalah 20 tahun penjara.
Hakim Mohamad Zabidin Diah memutuskan untuk membebaskan Anwar dari tuduhan sodomi terhadap mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan. Dalam pembacaan keputusan sidang, Zaid mengatakan bukti DNA yang diajukan jaksa penuntut tidak dapat dijadikan bukti untuk menahan Anwar.
"Pengadilan selalu enggan untuk menghukum terpidana pelanggaran seksual tanpa bukti nyata, Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan," kata Zabidin seperti dikutip AFP, Senin (9/1/2012).
Putusan hakim disambut meriah para pendukung partai oposisi di luar ruang sidang. Saat membacakan keputusan sidang, Anwar ditemani istri, anak, dan para pendukung dari partai oposisi. Ribuan orang pendukung berkumpul di luar ruang sidang dengan pengamanan yang ketat. Saat vonis di bacakan, mereka bersorak-sorak sambil mengangkat tinju ke atas.
Perlu diketahui, pembacaan vonis hari ini merupakan jilid kedua. Sebelumnya, Anwar dituduh melakukan sodomi terhadap mantan asistennya Mohd Saiful Bukhari Azlan, dengan ancaman penjara 20 tahun.
Di Malaysia Sodomi merupakan kejahatan ilegal, dan hukuman bagi pelaku kejahatan sodomi adalah 20 tahun penjara.
()