Indonesia komitmen hapus senjata nuklir
Selasa, 06 Desember 2011 - 18:40 WIB
Indonesia komitmen hapus senjata nuklir
A
A
A
Sindonews.com-Indonesia mempertegas langkah untuk menghapuskan senjata nuklir. Ratifikasi Traktat Larangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT) yang berlangsung pada hari Selasa, (06/12/2011) ditandai dengan pengesahan rancangan undang-undang (RUU)
Demikian seperti dikutip dari Press Release Pendapat Akhir Pemerintah atas RUU RI tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir yang dibacakan Menlu Marty Natalegawa di Gedung DPR, Selasa (6/12/2011).
Salah satu perkembangan penting terkait upaya penghapusan senjata nuklir adalah dirampungkannya perundingan antara anggota ASEAN dan lima negara pemilik senjata nuklir.
Sebelumnya, perundingan Protokol Traktat Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (South East Asia Nuclear-Weapon-Free Zone/SEANWFZ) dilakukan di Bali awal November lalu.
Setelah 16 tahun penandatanganan Traktat SEANFWZ dan lebih dari 10 tahun proses perundingan terhenti, melalui proses yang intensif selama tiga bulan, perundingan akhirnya menemukan kata sepakat.
Berhasilnya perundingan Protokol SEANWFZ membuka jalan seluas-luasnya bagi seluruh negara pemilik senjata nuklir untuk segera menandatangani Protokol SEANWFZ dan mengajukan kepada parlemen negara masing-masing untuk diratifikasi.
“Jelas hal ini memberikan sinyal yang sangat positif bagi penghapusan total senjata nuklir di wilayah kedaulatan seluruh negara kawasan Asia Tenggara,” papar Marty.
Ratifikasi protokol oleh kelima negara pemilik senjata nuklir akan mengikat secara hukum kepada mereka. Sehingga, sekira 600 juta penduduk di kawasan Asia Tenggara terbebas dari penggunaan dan ancaman penggunaan senjata nuklir.
Dunia yang bebas dari senjata pemusnah massal akan mempermudah upaya menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar RI 1945.
Setiap uji coba peledakan senjata nuklir dipastikan menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Radioaktivitas dari uji coba tersebut, menyebabkan wilayah tercemar dan tidak dapat dihuni lagi. Malapetaka peledakan nuklir di wilayah berpenduduk akan menghancurkan peradaban manusia.
Dengan menjadi negara yang ikut meratifikasi CTBT, Indonesia meneruskan komitmen kuatnya yang telah berpartisipasi aktif di berbagai penciptaan instrumen perlucutan senjata internasional yang bersifat inklusif dan tidak berstandar ganda.
Demikian seperti dikutip dari Press Release Pendapat Akhir Pemerintah atas RUU RI tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir yang dibacakan Menlu Marty Natalegawa di Gedung DPR, Selasa (6/12/2011).
Salah satu perkembangan penting terkait upaya penghapusan senjata nuklir adalah dirampungkannya perundingan antara anggota ASEAN dan lima negara pemilik senjata nuklir.
Sebelumnya, perundingan Protokol Traktat Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (South East Asia Nuclear-Weapon-Free Zone/SEANWFZ) dilakukan di Bali awal November lalu.
Setelah 16 tahun penandatanganan Traktat SEANFWZ dan lebih dari 10 tahun proses perundingan terhenti, melalui proses yang intensif selama tiga bulan, perundingan akhirnya menemukan kata sepakat.
Berhasilnya perundingan Protokol SEANWFZ membuka jalan seluas-luasnya bagi seluruh negara pemilik senjata nuklir untuk segera menandatangani Protokol SEANWFZ dan mengajukan kepada parlemen negara masing-masing untuk diratifikasi.
“Jelas hal ini memberikan sinyal yang sangat positif bagi penghapusan total senjata nuklir di wilayah kedaulatan seluruh negara kawasan Asia Tenggara,” papar Marty.
Ratifikasi protokol oleh kelima negara pemilik senjata nuklir akan mengikat secara hukum kepada mereka. Sehingga, sekira 600 juta penduduk di kawasan Asia Tenggara terbebas dari penggunaan dan ancaman penggunaan senjata nuklir.
Dunia yang bebas dari senjata pemusnah massal akan mempermudah upaya menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar RI 1945.
Setiap uji coba peledakan senjata nuklir dipastikan menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Radioaktivitas dari uji coba tersebut, menyebabkan wilayah tercemar dan tidak dapat dihuni lagi. Malapetaka peledakan nuklir di wilayah berpenduduk akan menghancurkan peradaban manusia.
Dengan menjadi negara yang ikut meratifikasi CTBT, Indonesia meneruskan komitmen kuatnya yang telah berpartisipasi aktif di berbagai penciptaan instrumen perlucutan senjata internasional yang bersifat inklusif dan tidak berstandar ganda.
()