Jepang Beri Wewenang Darurat pada PM Abe untuk Atasi Wabah Corona

Jum'at, 13 Maret 2020 - 15:53 WIB
Jepang Beri Wewenang...
Jepang Beri Wewenang Darurat pada PM Abe untuk Atasi Wabah Corona
A A A
TOKYO - Parlemen Jepang menyetujui rancangan Undang-undang (RUU) yang memberi Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe wewenang darurat yang akan membolehkannya menutup sekolah-sekolah, menghentikan perkumpulan besar dan meminta persediaan suplai medis.

Langkah ini dilaukan saat Jepang mencoba memperlambat wabah virus corona. RUU itu merupakan perubahan UU yang disusun setelah wabah flu pada 2009.

RUU itu disetujui majelis tinggi parlemen setelah majelis rendah mengesahkan legislasip ada Kamis (12/3).

Abe perlu mendeklarasikan keadaan darurat untuk menggunakan wewenang baru tersebut.

Sebelumnya, Abe telah meminta sekolah-sekolah tutup dan para penyelenggara acara membatalkan perkumpulan besar namun sejauh ini dia tidak memiliki wewenang agar perintah itu dilaksanakan.

Jepang saat ini memiliki hampir 1.400 kasus virus corona termasuk 697 dari satu kapal pesiar.

Selain itu, sebanyak 26 orang telah meninggal dunia, termasuk tujuh dari kapal pesiar.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)