Sebar Hoaks Virus Corona, Wanita Indonesia Dipenjara di Malaysia

Jum'at, 21 Februari 2020 - 16:16 WIB
Sebar Hoaks Virus Corona,...
Sebar Hoaks Virus Corona, Wanita Indonesia Dipenjara di Malaysia
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang wanita Indonesia berusia 31 tahun dihukum penjara satu minggu dan didenda RM1.000 oleh Pengadilan Magistrate di Malaysia, Jumat (21/2/2020). Terdakwa mengaku bersalah sudah menyebarkan berita palsu atau hoaks tentang virus Corona baru, Covid-19.

Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga dituduh menyebabkan kekacauan publik dengan menyebarkan rumor palsu yang berkaitan dengan Covid-19. Dia menyebarkan hoaks melalui akun Facebook dengan nama Kimiko.

Dalam posting Facebook, dia menyerukan masyarakat untuk tidak pergi ke mal guna menghindari infeksi virus Corona baru setelah konon seorang warga negara China jatuh di mal tersebut.

Posting Facebook-nya terbaca ditulis di Jalan 8/23B, Taman Danau Kota, Setapak, pada 2 Februari 2020 pukul 15.05.

Dia didakwa dengan Pasal 505 (b) Hukum Pidana Malaysia. Pasal itu berisi ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda atau pun keduanya, jika terbukti bersalah.

Fui mengakui pelanggaran yang dia lakukan setelah tuduhan dibacakan kepadanya di pengadilan pada hari Jumat. Dia mengatakan bahwa dirinya adalah seorang ibu tunggal dengan seorang putra berusia enam tahun yang harus diurus. Dia meminta dihukum denda saja.

Namun, Jaksa Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak agar terdakwa dihukum penjara karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma pada publik.

"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat," katanya, seperti dikutip The Star.

"Hukuman di bawah pasal ini berbicara tentang hukuman penjara (sebagai prioritas) pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," ujarnya.

"Denda saja tidak cukup untuk mencegah tersangka dan publik melakukan pelanggaran yang sama," katanya.

Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui dan denda RM1.000. Fui telah membayar denda.
(mas)
Berita Terkait
Sebelum di Wuhan, Virus...
Sebelum di Wuhan, Virus Corona Ditemukan di Barcelona Maret 2019
Laboratorium Virus Wuhan...
Laboratorium Virus Wuhan Punya 3 Jenis Virus Corona
Wabah Virus Corona di...
Wabah Virus Corona di Wuhan Diduga Terjadi Awal Agustus
Cerita Dokter China...
Cerita Dokter China yang Temukan Virus Corona di Wuhan
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Ahli Virus Prancis:...
Ahli Virus Prancis: Virus Corona Bukan Produk Alam
Berita Terkini
Pesawat Terjun Payung...
Pesawat Terjun Payung Jatuh di AS, 12 Orang Tewas
11 menit yang lalu
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
32 menit yang lalu
Eks PM Israel Serukan...
Eks PM Israel Serukan Netanyahu Digulingkan dengan Tongkat dan Batu
1 jam yang lalu
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
1 jam yang lalu
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
1 jam yang lalu
Pejabat Israel Geram...
Pejabat Israel Geram atas Kesepakatan AS-Iran: 'Trump Telah Khianati Kami!'
2 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved