Pengadilan Jerman: Hostel di Kompleks Kedubes Korut Harus Ditutup
A
A
A
BERLIN - Pengadilan Jerman memutuskan bahwa City Hostel Berlin yang terletak di kompleks Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Utara (Korut) di Berlin harus tutup karena operasinya melanggar sanksi yang bertujuan menghentikan aliran uang tunai ke Pyongyang.
Kedubes Korut itu merupakan warisan hubungan diplomatik era Perang Dingin dengan pemerintahan Jerman Timur yang Komunis. Kini Kedubes Korut itu terus beroperasi sejak reunifikasi Jerman pada 1990, dengan salah satu gedungnya diubah menjadi hostel murah yang populer bagi para backpacker.
"Pengelola hostel itu menyewa gedung tersebut dari Kedubes Korut senilai 38.000 euro per bulan dengan kontrak yang disepakati pada 2016," ungkap pengadilan Berlin yang menetapkan bahwa kontrak itu melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa (UE).
PBB secara eksplisit melarang kesepakatan sewa oleh Kedubes Korut di penjuru dunia sebagai bagian dari Resolusi 2321 Dewan Keamanan PBB yang disahkan pada November 2016 setelah Korut menggelar tes nuklir kelima.
Pada November 2018, otoritas kota Berlin melarang pengelola menggunakan properti itu dengan alasan penerapan sanksi PBB atas arahan UE.
Menggugat keputusan itu, pihak pengelola beralasan otoritas kota Berlin tidak memiliki kompetensi untuk memerintahkan hostel agar ditutup. "Pengelola juga menyatakan berhenti membayar sewa ke Kedubes Korut pada April 2017," papar pengadilan Berlin.
Namun pengadilan tetap mendukung keputusan otoritas kota Berlin dengan menyatakan, "Karena larangan itu berdasarkan peraturan sanksi PBB yang ada, kebijaksanaan otoritas dikurangi menjadi nol dan hanya mengizinkan agar keputusan diambil."
Bereaksi atas keputusan itu, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Jerman Richard Grenell menyatakan, "Kedubes AS di Berlin bekerja keras agar hotel ini ditutup. Ini terlihat seperti tak punya otak bagi kami. Korut dalam sanksi PBB dan Jerman adalah Ketua komite penegakan hukum PBB."
Kedubes Korut itu merupakan warisan hubungan diplomatik era Perang Dingin dengan pemerintahan Jerman Timur yang Komunis. Kini Kedubes Korut itu terus beroperasi sejak reunifikasi Jerman pada 1990, dengan salah satu gedungnya diubah menjadi hostel murah yang populer bagi para backpacker.
"Pengelola hostel itu menyewa gedung tersebut dari Kedubes Korut senilai 38.000 euro per bulan dengan kontrak yang disepakati pada 2016," ungkap pengadilan Berlin yang menetapkan bahwa kontrak itu melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa (UE).
PBB secara eksplisit melarang kesepakatan sewa oleh Kedubes Korut di penjuru dunia sebagai bagian dari Resolusi 2321 Dewan Keamanan PBB yang disahkan pada November 2016 setelah Korut menggelar tes nuklir kelima.
Pada November 2018, otoritas kota Berlin melarang pengelola menggunakan properti itu dengan alasan penerapan sanksi PBB atas arahan UE.
Menggugat keputusan itu, pihak pengelola beralasan otoritas kota Berlin tidak memiliki kompetensi untuk memerintahkan hostel agar ditutup. "Pengelola juga menyatakan berhenti membayar sewa ke Kedubes Korut pada April 2017," papar pengadilan Berlin.
Namun pengadilan tetap mendukung keputusan otoritas kota Berlin dengan menyatakan, "Karena larangan itu berdasarkan peraturan sanksi PBB yang ada, kebijaksanaan otoritas dikurangi menjadi nol dan hanya mengizinkan agar keputusan diambil."
Bereaksi atas keputusan itu, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Jerman Richard Grenell menyatakan, "Kedubes AS di Berlin bekerja keras agar hotel ini ditutup. Ini terlihat seperti tak punya otak bagi kami. Korut dalam sanksi PBB dan Jerman adalah Ketua komite penegakan hukum PBB."
(sfn)