Jurnalis Asing yang Ditangkap di Indonesia Berkewarganegaraan AS

Kamis, 23 Januari 2020 - 07:42 WIB
Jurnalis Asing yang...
Jurnalis Asing yang Ditangkap di Indonesia Berkewarganegaraan AS
A A A
JAKARTA - Otoritas imigrasi Indonesia menangkap dan menahan Philip Jacobson, jurnalis berita sains lingkungan Mongabay.com di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 21 Januari 2020. Jacobson merupakan wartawan asing berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Dia ditangkap dan ditahan atas pelanggaran visa, yakni mengggunakan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan, bukan visa jurnalis.

Pengacaranya, Aryo Nugroho, mengatakan Jacobson tidak melakukan tindakan kriminal. "Saya rasa dia tidak melakukan kejahatan," katanya. "Ini hanya masalah administrasi yang harus diselesaikan secara administratif," katanya lagi. (Baca: Indonesia Tangkap Jurnalis Asing Mongabay.com, Ini Musababnya )

Philip Jacobson, 30, pertama kali diperiksa pada 17 Desember 2019 setelah menghadiri sidang antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah dengan cabang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak adat terbesar di Indonesia.

Dia telah melakukan perjalanan ke kota tersebut tidak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari ia akan pergi, otoritas imigrasi menyita paspornya, menginterogasinya selama empat jam dan memerintahkannya untuk tetap di kota sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi 2011 dan hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di fasilitas penahanan di Palangkaraya.

"Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Founder dan CEO Mongabay Rhett A. Butler. "Saya terkejut bahwa petugas imigrasi telah mengambil tindakan hukuman terhadap Philip atas masalah administrasi."

Penahanan Jacobson mengundang protes dari aktivis hak asasi manusia dan kelompok media.

"Jika seorang jurnalis hanya menghadiri pertemuan atau kebetulan hadir selama acara peliputan, ini seharusnya tidak menyebabkan tindakan hukuman atau penahanan," kata komite eksekutif Jakarta Foreign Correspondents Club's dalam sebuah pernyataan yang dikutip Kamis (23/1/2020).

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang mengonfirmasi bahwa Jacobson melakukan pelanggaran izin visa.

"Secara garis besar yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin.
(mas)
Berita Terkait
Amerika Serikat Darurat...
Amerika Serikat Darurat Ekonomi, Berdampak ke Indonesia?
Donald Trump Kampanye...
Donald Trump Kampanye Pilpres Tanpa Kenakan Masker
DPR Amerika Serikat...
DPR Amerika Serikat Kembali Makzulkan Presiden Donald Trump
Pendukung Donald Trump...
Pendukung Donald Trump Kembali Berunjuk Rasa di Arizona
Tak Jadi Ditahan, Usai...
Tak Jadi Ditahan, Usai Diperiksa Donal Trump Kembali ke Florida
Pendukung Trump dan...
Pendukung Trump dan Massa Anti-Trump Bentrok di Washington DC
Berita Terkini
Trump dan Zelensky Bertemu...
Trump dan Zelensky Bertemu selama 15 Menit di Sela-sela Pemakaman Paus Fransikus
1 jam yang lalu
Ledakan Besar Guncang...
Ledakan Besar Guncang Pelabuhan Bandar Abbas di Iran, Apakah Mossad Terlibat?
2 jam yang lalu
3 Negara yang Tak Hadiri...
3 Negara yang Tak Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Mana Saja Itu?
3 jam yang lalu
Jenderal Rusia Tewas...
Jenderal Rusia Tewas dalam Ledakan Bom Mobil, Kremlin Tebar Ancaman
4 jam yang lalu
Dunia Tak Baik-baik...
Dunia Tak Baik-baik Saja, Diplomasi Spontan Menggema pada Pemakaman Paus Fransiskus
4 jam yang lalu
Dokumen CIA 1993 Prediksi...
Dokumen CIA 1993 Prediksi Siapa Pemenang dalam Perang India dan Pakistan
5 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved