Mahkamah Agung India Tolak Menunda UU Kewarganegaraan Anti Muslim

Rabu, 22 Januari 2020 - 20:05 WIB
Mahkamah Agung India...
Mahkamah Agung India Tolak Menunda UU Kewarganegaraan Anti Muslim
A A A
NEW DELHI - Mahkamah Agung India menolak untuk menerapkan undang-undang kewarganegaraan yang baru. Mahkamah Agung India memutuskan bahwa pemerintah pusat harus diberi waktu untuk menanggapi puluhan petisi agar undang-undang tersebut dibatalkan.

Mahkamah Agung India mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan implementasi amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan (CAA) sampai mendengar tanggapan pemerintah terhadap lebih dari 140 tantangan hukum yang dikeluarkan terhadap undang-undang tersebut seperti dikutip dari Russia Today, Rabu (22/1/2020).

Jaksa Agung India, Kottayan Katankot Venugopal, kepada pengadilan mengatakan bahwa pemerintah telah diberikan salinan sekitar 60 dari 144 petisi yang diperkirakan diajukan terhadap undang-undang kewarganegaraan, jadi ingin waktu tambahan untuk menanggapi permohonan yang belum dilayani. New Delhi pun diberikan waktu empat minggu untuk mengeluarkan jawaban mereka.

Mahkamah Agung India juga memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk menghentikan kasus yang berkaitan dengan CAA.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7362 seconds (0.1#10.140)