DPR Desak KBRI di Malaysia Hilangkan Praktik Percaloan
Selasa, 07 Januari 2020 - 14:35 WIB
DPR Desak KBRI di Malaysia Hilangkan Praktik Percaloan
A
A
A
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia diminta menghilangkan praktik percaloan dalam melayani warga negara Indonesia (WNI), terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI). KBRI juga diminta meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI di Malaysia.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan KBRI untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI di Malaysia. "Untuk itu juga saya minta KBRI berupaya menghilangkan percaloan dalam pelayanan PMI di KBRI baik calo pengurusan perpanjangan VISA maupun calo dalam hal lainnya,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, PMI di Malaysia masih sering tertipu para calo dalam mengurus berbagai urusan di KBRI. Dia menambahkan, para PMI itu bahkan sampai harus mengeluarkan uang senilai RM300 kepada para calo.
Mufida juga mengapresiasi langkah KBRI dalam meningkatkan sistem antrian perpanjangan paspor dengan sistem online dan pelayanan perpanjangan paspor di kilang-kilang. “Termasuk juga upaya menambah fasilitas ruang dan kuota layanan di KBRI, bahkan dengan membuka layanan hingga 24 jam,” kata Mufida.
Diketahui, KBRI di Malaysia saat ini terus memperkuat hubungan G to G antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia. Maka itu, Mufida berharap, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sudah berakhir sejak 2016, segera diperpanjang dan diperbaharui.
“Ini diharapkan bisa memperkuat bargaining position Indonesia dalam tata kelola PMI di Malaysia sehingga para PMI lebih terlindungi hak-haknya di tempat kerjanya masing-masing,” tuturnya.
Sekadar informasi, selain berkunjung ke KBRI, Mufida juga mengadakan pertemuan dengan Persatuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan Serantau di masa reses DPR. Dalam pertemuan tersebut, banyak aspirasi PMI disampaikan kepada Mufida.
Dari informasi yang didapatkan, PMI yang paling rentan teraniaya hak-haknya adalah PMI sebagai Pekerja Rumah Tangga. “Di antaranya tentang percaloan yang masih terjadi, sistem made online (SMO) yang memungkinkan perubahan visa secara online di imigrasi Malaysia menjadi visa kerja tanpa proses dan pelibatan pemerintahan indonesia, hingga pelaksanaan program back for good, yang banyak menimbulkan kerugian juga jadi catatan tersendiri. Apalagi Indonesia sendiri belum mempunyai UU perlindungan pekerja rumah tangga,” pungkasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan KBRI untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI di Malaysia. "Untuk itu juga saya minta KBRI berupaya menghilangkan percaloan dalam pelayanan PMI di KBRI baik calo pengurusan perpanjangan VISA maupun calo dalam hal lainnya,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, PMI di Malaysia masih sering tertipu para calo dalam mengurus berbagai urusan di KBRI. Dia menambahkan, para PMI itu bahkan sampai harus mengeluarkan uang senilai RM300 kepada para calo.
Mufida juga mengapresiasi langkah KBRI dalam meningkatkan sistem antrian perpanjangan paspor dengan sistem online dan pelayanan perpanjangan paspor di kilang-kilang. “Termasuk juga upaya menambah fasilitas ruang dan kuota layanan di KBRI, bahkan dengan membuka layanan hingga 24 jam,” kata Mufida.
Diketahui, KBRI di Malaysia saat ini terus memperkuat hubungan G to G antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia. Maka itu, Mufida berharap, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sudah berakhir sejak 2016, segera diperpanjang dan diperbaharui.
“Ini diharapkan bisa memperkuat bargaining position Indonesia dalam tata kelola PMI di Malaysia sehingga para PMI lebih terlindungi hak-haknya di tempat kerjanya masing-masing,” tuturnya.
Sekadar informasi, selain berkunjung ke KBRI, Mufida juga mengadakan pertemuan dengan Persatuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan Serantau di masa reses DPR. Dalam pertemuan tersebut, banyak aspirasi PMI disampaikan kepada Mufida.
Dari informasi yang didapatkan, PMI yang paling rentan teraniaya hak-haknya adalah PMI sebagai Pekerja Rumah Tangga. “Di antaranya tentang percaloan yang masih terjadi, sistem made online (SMO) yang memungkinkan perubahan visa secara online di imigrasi Malaysia menjadi visa kerja tanpa proses dan pelibatan pemerintahan indonesia, hingga pelaksanaan program back for good, yang banyak menimbulkan kerugian juga jadi catatan tersendiri. Apalagi Indonesia sendiri belum mempunyai UU perlindungan pekerja rumah tangga,” pungkasnya.
(sfn)