Konjen Arifi Kunjungi WNI Korban Kejahatan di Philadelphia AS

Sabtu, 04 Januari 2020 - 12:11 WIB
Konjen Arifi Kunjungi...
Konjen Arifi Kunjungi WNI Korban Kejahatan di Philadelphia AS
A A A
NEW YORK - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia New York, Dr Arifi Saiman, mengunjungi para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kejahatan di Philadelphia, Amerika Serikat (AS). Diplomat tersebut menyarahkan bantuan bagi para korban.

Kunjungan berlangsung pada 1 Januari 2020. Konjen Arifi juga berdiskusi dengan perwakilan organisasi masyarakat Indonesia mengenai upaya-upaya untuk mencegah terulangnya kejahatan yang bisa menimpa WNI di Philadelphia.

Arifi mengimbau seluruh WNI di Philadelphia untuk selalu waspada, hindari membawa uang tunai berlebih, hindari penggunaan hal-hal yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan, dan melaporkan keberadaan mereka apabila akan tinggal di luar negeri selama lebih dari 30 hari.

“Perlindungan terbaik adalah kewaspadaan dari diri sendiri,” ujar Konjen Arifi dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.com. ”WNI yang akan bepergian ke luar negeri kami imbau untuk memantau keadaan di negara setempat melalui aplikasi Safe Travel, dan melakukan lapor diri agar keberadaannya terpantau oleh perwakilan RI.”

Konsul Jenderal RI tersebut juga meminta masyarakat yang menjadi korban kejahatan, apapun status keimigrasiannya, untuk tidak takut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

KJRI New York mencatat bahwa selama bulan Desember 2019, sedikitnya delapan WNI di Philadelphia telah menjadi korban penjambretan, penodongan atau pun pencopetan dengan kerugian materiil berupa barang serta uang tunai berkisar antara USD100 hingga USD4.000. Dua dari mereka bahkan menjadi korban perampokan dengan kekerasan sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Seluruh peristiwa kejahatan terjadi di Philadelphia Selatan, yang merupakan tempat tinggal bagi lebih dari 6.000 WNI. Namun demikian, hal tersebut merupakan kejahatan kriminal murni (common crime), dan bukan kejahatan yang bermotif kebencian (hate crime) terhadap komunitas Indonesia.



Sebagai catatan, warga Philadelphia yang berasal dari Vietnam dan Amerika Selatan juga turut melaporkan terjadinya tindak kejahatan terhadap anggota komunitasnya pada bulan Desember 2019. Pelaku kejahatan diduga warga setempat berusia 17 hingga 20 tahun yang dalam menjalankan aksinya selalu berkelompok antara dua hingga lima orang. Para pelaku mengincar korban yang ditengarai membawa uang tunai.

Pada hari Sabtu (4/1/2020), KJRI New York dan KBRI Washington DC beserta perwakilan komunitas masyarakat Indonesia di Philadelphia akan menghadiri pertemuan dengan Philadelphia Police Department untuk membahas maraknya tindak kejahatan terhadap WNI dan warga pendatang lainnya di Philadelphia Selatan. Pertemuan itu sekaligus untuk meminta dukungan dan peningkatan patroli keamanan di wilayah tersebut, mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6720 seconds (0.1#10.140)