Parlemen Irak Setujui UU Pemilu Baru Sesuai Tuntutan Demonstran

Selasa, 24 Desember 2019 - 23:35 WIB
Parlemen Irak Setujui UU Pemilu Baru Sesuai Tuntutan Demonstran
Parlemen Irak Setujui UU Pemilu Baru Sesuai Tuntutan Demonstran
A A A
BAGHDAD - Parlemen Irak menyetujui Undang-undang (UU) pemilu baru yang menjadi tuntutan demonstran agar pemilu lebih adil. Meski demikian, kebuntuan politik masih terjadi untuk memilih perdana menteri (PM) sementara.

Unjuk rasa masih melumpuhkan Irak sejak 1 Oktober. Demonstran yang sebagian besar adalah pemuda itu menuntut perombakan sistem politik yang dianggap rawan korupsi dan membuat sebagian besar warga Irak tetap miskin. Lebih dari 450 orang tewas selama unjuk rasa itu.

"Atas nama Irak dan atas nama rakyat Irak, atas nama para martir, atas nama semua yang telah berkorban, atas nama mereka yang mengungsi, UU telah disetujui," papar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irak Mohammed al-Halbousi setelah voting dilakukan.

UU pemilu baru yang disahkan parlemen itu akan memungkinkan anggota parlemen dipilih langsung, dan bukannya memilih dari daftar yang disediakan partai. Setiap anggota parlemen juga akan mewakili distrik pemilihan tertentu dan bukannya sekelompok anggota dewan yang mewakili seluruh provinsi.

Demonstran menuntut tidak hanya UU pemilu baru, tapi juga penggantian seluruh elit politik yang ada sekarang. Demonstran juga menginginkan perdana menteri independen yang tak memiliki kaitan dengan partai politik.

PM Adel Abdul Mahdi mundur bulan lalu setelah mendapat tekanan dari pengunjuk rasa. Namun dia tetap menjabat sebagai PM sementara. Batas waktu untuk penunjukan PM pengganti berakhir pada Kamis (26/12).
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3240 seconds (0.1#10.140)