Pelaku Penikaman London Bridge Residivis Kasus Terorisme

Sabtu, 30 November 2019 - 07:12 WIB
Pelaku Penikaman London Bridge Residivis Kasus Terorisme
Pelaku Penikaman London Bridge Residivis Kasus Terorisme
A A A
LONDON - Media Inggris melaporkan bahwa pelaku penikaman di London Bridge diketahui pernah mendekam di penjara karena kasus terorisme. Laporan ini muncul ketika Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson menyerukan hukuman penjara yang lebih ketat bagi pelaku.

Surat kabar Times melaporkan bahwa pelaku, yang tidak disebutkan namanya, dibebaskan dari penjara sekitar setahun yang lalu. Ia juga bersedia mengenakan tanda elektronik sebagai bagian dari pembebasan dengan jaminan. Kementerian Kehakiman Inggris mengetahui identitas pria itu segera setelah serangan itu dan memerintahkan peninjauan kembali kasusnya.

Dua orang tewas dan beberapa lainnya cedera dalam serangan yang terjadi di London Bridge pada Jumat sore. Setelah perselisihan dengan polisi, tersangka - yang mengenakan rompi bunuh diri palsu dan diyakini memiliki senjata - ditembak mati. Aksi penyerangan itu sendiri telah dianggap sebagai "insiden terorisme."

Menyebut serangan itu "memilukan," PM Inggris Boris Johnson mengatakan itu adalah sebuah kesalahan untuk membiarkan penjahat kelas berat dan bengis keluar dari penjara lebih awal. Ia menambahkan bahwa pengadilan harus menegakkan hukuman yang sesuai untuk teroris dan penjahat berbahaya lainnya.

"Aku bisa meyakinkanmu bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini dan serangan ini akan diburu dan akan dibawa ke pengadilan," kata Johnson seperti dikutip dari Russia Today, Sabtu (30/11/2019).

Sementara polisi belum mengidentifikasi tersangka atau kaki tangan lainnya, komisioner polisi London Cressida Dick mengatakan pihak berwenang bekerja dengan perhatian penuh untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi dan apakah ada orang lain yang terlibat.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3992 seconds (0.1#10.140)