Iran Penjarakan 6 Penyelamat Cheetah atas Tuduhan Mata-mata

Jum'at, 22 November 2019 - 03:59 WIB
Iran Penjarakan 6 Penyelamat...
Iran Penjarakan 6 Penyelamat Cheetah atas Tuduhan Mata-mata
A A A
TEHERAN - Enam aktivis konservasi yang berusaha menyelamatkan cheetah Asia yang terancam punah dihukum penjara di Iran atas tuduhan melakukan mata-mata atau spionase. Para penyelamat satwa langka itu bekerja untuk lembaga nirlaba Persian Wildlife Heritage Foundation.

Kasus terhadap anggota lembaga itu menunjukkan bagaimana tuduhan mata-mata dan hukuman penjara dapat dikenakan terhadap orang-orang berkewarganegaraan ganda dan mereka yang memiliki ikatan Barat di Iran dalam persidangan tertutup.

Berita kasus tersebut muncul setelah demonstrasi menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Iran berubah menjadi kekerasan. Amnesty International mencatat 106 demonstran dibunuh pasukan keamanan Iran selama demonstrasi. Namun, Teheran menolak klaim tersebut.

Center for Human Rights yang berbasis di New York mengatakan pada hari Kamis bahwa para aktivis konservasi dihukum enam hingga 10 tahun penjara. "Karena kontak dengan negara musuh, AS. Dua lainnya belum mendengar vonis," kata kelompok hak asasi manusia tersebut.

Para pelestari lingkungan itu ditangkap karena menggunakan perangkap kamera untuk melacak cheetah, alat yang umum digunakan para ahli satwa liar.

Salah satu konservasionis, warga negara Iran-Kanada, Kavous Seyed Emami, meninggal di penjara pada Februari 2018 ketika menunggu persidangan. Jandanya kemudian diblokir agar tidak terbang keluar dari Iran, tetapi kemudian berhasil keluar.

Pengadilan Revolusi Iran biasanya menangani kasus spionase dan lainnya yang melibatkan penyelundupan, penistaan ​​dan upaya untuk menggulingkan pemerintah Islam negara itu. Orang-orang Barat dan orang berkewarganegaraan ganda sering diadili dan dihukum dalam persidangan tertutup, yang kemudian digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasi.

“Satu-satunya kejahatan yang telah dilakukan sehubungan dengan para pelestari lingkungan adalah penangkapan mereka yang melawan hukum, perlakuan kejam dan tidak manusiawi dalam kurungan isolasi yang berkepanjangan, penolakan hak proses hukum mereka, dan tuduhan palsu," kata Hadi Ghaemi, direktur eksekutif Center for Human Rights, seperti dikutip Times of Israel, Jumat (22/11/2019).

Media pemerintah Iran dan pejabat kehakiman belum mengomentari putusan pengadilan, meski aksi bungkam seperti itu biasa terjadi dalam kasus-kasus Pengadilan Revolusi. Kantor berita Fars, yang dekat dengan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran, memuat cerita ringkas yang mengakui putusan pengadilan tersebut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)