Tolak Posisi AS, PBB: Permukiman Tepi Barat Ilegal!
A
A
A
JENEWA - Dewan HAM PBB mengatakan mereka tidak setuju dengan posisi Amerika Serikat (AS) bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat sesuai dengan hukum internasional. Dewan HAM menegaskan pemukiman itu ilegal dan melanggar hukum internasional.
"Kami terus mengikuti posisi lama AS bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional," kata juru bicara Dewan HAM PBB, Rupert Colville dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Selasa (19/11/2019).
"Perubahan posisi kebijakan satu negara tidak mengubah hukum internasional yang ada maupun interpretasinya oleh Mahkamah Internasional dan Dewan Keamanan," sambungnya.
Pengadilan Internasional, dalam pendapat penasihat yang dikeluarkan pada tahun 2004, mengatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, didirikan dengan melanggar hukum internasional.
Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang telah diratifikasi ASt dan Israel, juga menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak boleh memindahkan bagian-bagian dari penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.
Kelompok-kelompok aktivis non-pemerintah juga menolak sikap baru pemerintahan Donald Trump, yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo.
"Ini tidak mengubah apa pun, Trump tidak dapat menghapus puluhan tahun hukum internasional yang sudah mapan bahwa permukiman adalah kejahatan perang," kata Direkrut Human Rights Watch di Washington.
Philippe Nassif dari Amnesty International mengatakan pembangunan dan pemeliharaan pemukiman melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan perang.
"Hari ini, pemerintah AS mengumumkan kepada seluruh dunia bahwa mereka percaya AS dan Israel berada di atas hukum: bahwa Israel dapat terus melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia Palestina dan AS akan dengan tegas mendukungnya dalam melakukan itu," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Kami terus mengikuti posisi lama AS bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional," kata juru bicara Dewan HAM PBB, Rupert Colville dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Selasa (19/11/2019).
"Perubahan posisi kebijakan satu negara tidak mengubah hukum internasional yang ada maupun interpretasinya oleh Mahkamah Internasional dan Dewan Keamanan," sambungnya.
Pengadilan Internasional, dalam pendapat penasihat yang dikeluarkan pada tahun 2004, mengatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, didirikan dengan melanggar hukum internasional.
Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang telah diratifikasi ASt dan Israel, juga menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak boleh memindahkan bagian-bagian dari penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.
Kelompok-kelompok aktivis non-pemerintah juga menolak sikap baru pemerintahan Donald Trump, yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo.
"Ini tidak mengubah apa pun, Trump tidak dapat menghapus puluhan tahun hukum internasional yang sudah mapan bahwa permukiman adalah kejahatan perang," kata Direkrut Human Rights Watch di Washington.
Philippe Nassif dari Amnesty International mengatakan pembangunan dan pemeliharaan pemukiman melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan perang.
"Hari ini, pemerintah AS mengumumkan kepada seluruh dunia bahwa mereka percaya AS dan Israel berada di atas hukum: bahwa Israel dapat terus melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia Palestina dan AS akan dengan tegas mendukungnya dalam melakukan itu," katanya dalam sebuah pernyataan.
(esn)