Selama 2014-2019, Kemlu Bebaskan 304 WNI dari Hukuman Mati
A
A
A
BALIKPAPAN - Banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan menetap di luar negeri berimbas pada munculnya banyak kasus. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia terus berupaya mendampingi para WNI yang terkena masalah di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu RI, Judha Nugraha mengatakan, selama tahun 2014 hingga 2019 terdapat 91.754 kasus yang ditangani dari seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri bersama Kemenlu RI.
"(Dari jumlah tersebut) terdapat 43 sandera yang bisa kita bebaskan. Terdapat pula 304 warga negara Indonesia yang dapat kita bebaskan dari hukuman mati," jelas Judha di Balikpapan, Minggu (17/11/2019).
Judha juga mengungkapkan, Kemlu berhasil menyelamatkan Rp574 miliar hak-hak WNI, terutama para pekerja migran. Menurutnya, angka-angka itu tidak hanya menunjukkan bahwa negara hadir untuk perlindungan warganya, tapi juga menunjukkan betapa perlindungan warga negara Indonesia begitu besar.
"Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bisa melakukan langkah-langkah pencegahan. Kita bukan hanya fokus bagaimana menyelesaikan kasusnya di luar negeri, tapi bagaimana juga bisa melakukan langkah pencegahan sejak di dalam negeri. Jadi, harus ada kerja sama dari hulu ke hilir," tukasnya.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu RI, Judha Nugraha mengatakan, selama tahun 2014 hingga 2019 terdapat 91.754 kasus yang ditangani dari seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri bersama Kemenlu RI.
"(Dari jumlah tersebut) terdapat 43 sandera yang bisa kita bebaskan. Terdapat pula 304 warga negara Indonesia yang dapat kita bebaskan dari hukuman mati," jelas Judha di Balikpapan, Minggu (17/11/2019).
Judha juga mengungkapkan, Kemlu berhasil menyelamatkan Rp574 miliar hak-hak WNI, terutama para pekerja migran. Menurutnya, angka-angka itu tidak hanya menunjukkan bahwa negara hadir untuk perlindungan warganya, tapi juga menunjukkan betapa perlindungan warga negara Indonesia begitu besar.
"Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bisa melakukan langkah-langkah pencegahan. Kita bukan hanya fokus bagaimana menyelesaikan kasusnya di luar negeri, tapi bagaimana juga bisa melakukan langkah pencegahan sejak di dalam negeri. Jadi, harus ada kerja sama dari hulu ke hilir," tukasnya.
(esn)