China Desak DPR AS Berhenti Campuri Urusan Hong Kong
Rabu, 16 Oktober 2019 - 15:02 WIB
China Desak DPR AS Berhenti Campuri Urusan Hong Kong
A
A
A
BEIJING - Kementerian Luar Negeri China mengatakan, Beijing dengan tegas menentang langkah-langkah baru yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) terkait dengan demonstran Hong Kong. Beijing lalu mendesak anggota DPR AS untuk berhenti mencampuri urusan Hong Kong.
"Kami menyatakan kemarahan kami yang kuat dan penentangan tegas terhadap desakan DPR AS untuk mengeluarkan apa yang disebut undang-undang (UU) HAM dan Demokrasi Hong Kong," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang.
"Hubungan China dengan AS akan rusak jika undang-undang itu disahkan," sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Channel News Asia pada Rabu (16/10/2019).
UU HAM dan Demokrasi Hong Kong, salah satu tindakan yang disahkan oleh DPR, akan meminta Menteri Luar Negeri AS untuk menyatakan setiap tahun bahwa Hong Kong mempertahankan otonominya untuk menerima perlakuan khusus sebagai pusat keuangan utama.
DPR AS juga mengesahkan UU "Protect Hong Kong", yang akan melarang ekspor komersial barang-barang kontrol militer dan kerumunan yang dapat digunakan oleh polisi Hong Kong terhadap pengunjuk rasa, dan resolusi tidak mengikat yang mengakui hubungan kota itu dengan AS.
Senat belum menjadwalkan pembahasan UU tersebut. Jika Senat AS menyetujuinya, maka dokumen UU tersebut akan dikirim ke Presiden Donald Trump, untuk disahkan atau ditolak.
"Kami menyatakan kemarahan kami yang kuat dan penentangan tegas terhadap desakan DPR AS untuk mengeluarkan apa yang disebut undang-undang (UU) HAM dan Demokrasi Hong Kong," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang.
"Hubungan China dengan AS akan rusak jika undang-undang itu disahkan," sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Channel News Asia pada Rabu (16/10/2019).
UU HAM dan Demokrasi Hong Kong, salah satu tindakan yang disahkan oleh DPR, akan meminta Menteri Luar Negeri AS untuk menyatakan setiap tahun bahwa Hong Kong mempertahankan otonominya untuk menerima perlakuan khusus sebagai pusat keuangan utama.
DPR AS juga mengesahkan UU "Protect Hong Kong", yang akan melarang ekspor komersial barang-barang kontrol militer dan kerumunan yang dapat digunakan oleh polisi Hong Kong terhadap pengunjuk rasa, dan resolusi tidak mengikat yang mengakui hubungan kota itu dengan AS.
Senat belum menjadwalkan pembahasan UU tersebut. Jika Senat AS menyetujuinya, maka dokumen UU tersebut akan dikirim ke Presiden Donald Trump, untuk disahkan atau ditolak.
(esn)