Gedung Putih Tolak Kerjasama Dalam Penyelidikan Pemakzulan Trump
A
A
A
WASHINGTON - Gedung Putih mengatakan bahwa mereka tidak akan bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan yang sedang berlangsung terhadap Presiden Donald Trump. Penyelidikan pemakzulan itu diajukan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, Nancy Pelosi beberapa waktu lalu.
"Anda telah merancang dan mengimplementasikan penyelidikan Anda dengan cara yang melanggar keadilan mendasar dan proses hukum yang diamanatkan oleh konstitusi," tulis Penasihat Gedung Putih, Pat Cipollone dalam surat kepada Pelosi.
Selain kepada Pelosi, surat itu juga dikirimkan ke Ketua Dewan Komite Intelijen Parlemen AS Adam Schiff, Ketua Komite Pengawasan dan Reformasi Parlemen AS Elijah Cummings dan Ketua Komite Urusan Luar Negeri Parlemen AS Eliot Engel.
"Penyelidikan ini melanggar Konstitusi, aturan hukum, dan setiap preseden masa lalu. Sederhananya, Anda berusaha untuk membalikkan hasil pemilu 2016 dan merampas rakyat Amerika dari Presiden yang mereka pilih secara bebas," ungkapnya, seperti dilansir Xinhua pada Rabu (9/10/2019).
"Trump dan pemerintahannya tidak dapat berpartisipasi dalam penyelidikan partisan dan inkonstitusional Anda dalam keadaan ini," sambungnya.
Sebelumnya, Trump mengakui jika anggota parlemen Partai Demokrat di DPR memiliki cukup suara untuk mengeluarkan resolusi yang menyerukan pemakzulannya. Namun ia yakin, Senat akan mendukungnya dalam persidangan.
"Kami memiliki hubungan yang hebat di Senat. Saya percaya pada Senat dan saya belum berbicara dengan begitu banyak senator, tapi saya percaya senator melihat ini sebagai tipuan," kata Trump.
"Anda telah merancang dan mengimplementasikan penyelidikan Anda dengan cara yang melanggar keadilan mendasar dan proses hukum yang diamanatkan oleh konstitusi," tulis Penasihat Gedung Putih, Pat Cipollone dalam surat kepada Pelosi.
Selain kepada Pelosi, surat itu juga dikirimkan ke Ketua Dewan Komite Intelijen Parlemen AS Adam Schiff, Ketua Komite Pengawasan dan Reformasi Parlemen AS Elijah Cummings dan Ketua Komite Urusan Luar Negeri Parlemen AS Eliot Engel.
"Penyelidikan ini melanggar Konstitusi, aturan hukum, dan setiap preseden masa lalu. Sederhananya, Anda berusaha untuk membalikkan hasil pemilu 2016 dan merampas rakyat Amerika dari Presiden yang mereka pilih secara bebas," ungkapnya, seperti dilansir Xinhua pada Rabu (9/10/2019).
"Trump dan pemerintahannya tidak dapat berpartisipasi dalam penyelidikan partisan dan inkonstitusional Anda dalam keadaan ini," sambungnya.
Sebelumnya, Trump mengakui jika anggota parlemen Partai Demokrat di DPR memiliki cukup suara untuk mengeluarkan resolusi yang menyerukan pemakzulannya. Namun ia yakin, Senat akan mendukungnya dalam persidangan.
"Kami memiliki hubungan yang hebat di Senat. Saya percaya pada Senat dan saya belum berbicara dengan begitu banyak senator, tapi saya percaya senator melihat ini sebagai tipuan," kata Trump.
(esn)