KBRI Singapura Temui WNI Diduga Terlibat Kegiatan Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menuturkan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Singapura telah mendapatkan informasi Kementerian Dalam Negeri Singapura soal penangkapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kegiatan terorisme. KBRI Singapura kemudian meminta akses untuk menemui para WNI itu.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan awalnya ada empat WNI yang ditangkap. Namun, satu orang kemudian dibebaskan setelah tidak terbukti terkait dengan kelompok teroris. Baca juga:Singapura Tahan 3 WNI atas Dugaan Terorisme
"KBRI Singapura telah menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri-Keamanan Dalam Negeri Singapura terkait penangkapan 4 WNI atas nama RH, TM, AA, dan SS. Keempat WNI ditangkap berdasarkan Internal Security Act karena dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal termasuk ikut mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan radikal," ucap Judha.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, KBRI Singapura telah meminta akses kekonsukeran. SS telah ditemui pada tanggal 13 September 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan, SS tidak memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme sehingga yang bersangkutan dibebaskan dan langsung direpatriasi ke Indonesia pada tgl 15 September 2019," sambungnya pada Senin (23/9).
Dia lalu menuturkan, tiga WNI lainnya yakni RH, TM dan AA telah dikunjungi KBRI Singapura di Penjara Changi pada tangal 19 September 2019. "Ketiganya diperlakukan baik, makan tiga kali sehari, dan diizinkan beribadah. KBRI Singapura akan terus memantau kasus ini," ungkapnya.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan awalnya ada empat WNI yang ditangkap. Namun, satu orang kemudian dibebaskan setelah tidak terbukti terkait dengan kelompok teroris. Baca juga:Singapura Tahan 3 WNI atas Dugaan Terorisme
"KBRI Singapura telah menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri-Keamanan Dalam Negeri Singapura terkait penangkapan 4 WNI atas nama RH, TM, AA, dan SS. Keempat WNI ditangkap berdasarkan Internal Security Act karena dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal termasuk ikut mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan radikal," ucap Judha.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, KBRI Singapura telah meminta akses kekonsukeran. SS telah ditemui pada tanggal 13 September 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan, SS tidak memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme sehingga yang bersangkutan dibebaskan dan langsung direpatriasi ke Indonesia pada tgl 15 September 2019," sambungnya pada Senin (23/9).
Dia lalu menuturkan, tiga WNI lainnya yakni RH, TM dan AA telah dikunjungi KBRI Singapura di Penjara Changi pada tangal 19 September 2019. "Ketiganya diperlakukan baik, makan tiga kali sehari, dan diizinkan beribadah. KBRI Singapura akan terus memantau kasus ini," ungkapnya.
(esn)