Kapal Perang AS Masuki Laut China Selatan, China: Hegemoni Maritim!
A
A
A
BEIJING - China kembali marah setelah kapal perang Amerika Serikat (AS) berlayar mendekati pulau-pulau sengketa di Laut China Selatan. Beijing mengatakan pelayaran kapal Washington itu sebagai tindakan provokatif dan hegemoni maritim.
Kapal perang tipe perusak yang dipersenjatai rudal terpandu, USS Wayne E Meyer, mendekati pulau-pulau sengketa pada hari Rabu. Militer AS mengklaim kapal tersebut menjalankan misi operasi kebebasan navigasi.
Kapal USS Wayne E Meyer berlayar dalam jarak 12 mil laut dari Fiery Cross dan terumbu karang Mischief, yang keduanya merupakan bagian dari Kepulauan Spratly. Kepulauan itu menjadi objek militerisasi China.
Brunei, Filipina, Malaysia, Taiwan dan Vietnam juga telah mengklaim beberapa pulau di kawasan tersebut.
"Fakta-fakta membuktikan bahwa apa yang disebut 'kebebasan navigasi' Amerika Serikat sebenarnya adalah penegasan hegemoni maritim yang mengabaikan hukum internasional," kata juru bicara militer China, Li Huamin.
"Secara serius merugikan kedaulatan dan kepentingan keamanan China, dan secara serius merusak perdamaian dan stabilitas di wilayah Laut China Selatan," lanjut Li.
"Kami mendesak pihak AS untuk segera menghentikan tindakan provokatif seperti itu, untuk menghindari menyebabkan insiden yang tidak terduga," ujarnya, sebagaiman dikutip Reuters, Jumat (30/8/2019).
Laut China Selatan, yang dianggap sebagai perairan internasional, telah memainkan peran penting dalam perdagangan; di mana sepertiga dari kapal kargo dunia melewati perairan ini.
Juru bicara Armada Ketujuh Angkatan Laut AS, Reann Mommsen, mengonfirmasi operasi kapal perang tersebut."Operasi itu dilakukan untuk menentang klaim maritim yang berlebihan dan menjaga akses terhadap jalur perairan sebagaimana diatur oleh hukum internasional," katanya.
"Pasukan AS beroperasi di wilayah Indo-Pasifik setiap hari, termasuk di Laut China Selatan," imbuh Armada Ketujuh Angkatan Laut AS dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh USNI News.
"Semua operasi dirancang sesuai dengan hukum internasional dan menunjukkan bahwa Amerika Serikat akan terbang, berlayar, dan beroperasi di mana pun hukum internasional mengizinkan. Itu dibenarkan di Laut China Selatan seperti di tempat lain di seluruh dunia," imbuh pernyataan tersebut.
Kapal perang tipe perusak yang dipersenjatai rudal terpandu, USS Wayne E Meyer, mendekati pulau-pulau sengketa pada hari Rabu. Militer AS mengklaim kapal tersebut menjalankan misi operasi kebebasan navigasi.
Kapal USS Wayne E Meyer berlayar dalam jarak 12 mil laut dari Fiery Cross dan terumbu karang Mischief, yang keduanya merupakan bagian dari Kepulauan Spratly. Kepulauan itu menjadi objek militerisasi China.
Brunei, Filipina, Malaysia, Taiwan dan Vietnam juga telah mengklaim beberapa pulau di kawasan tersebut.
"Fakta-fakta membuktikan bahwa apa yang disebut 'kebebasan navigasi' Amerika Serikat sebenarnya adalah penegasan hegemoni maritim yang mengabaikan hukum internasional," kata juru bicara militer China, Li Huamin.
"Secara serius merugikan kedaulatan dan kepentingan keamanan China, dan secara serius merusak perdamaian dan stabilitas di wilayah Laut China Selatan," lanjut Li.
"Kami mendesak pihak AS untuk segera menghentikan tindakan provokatif seperti itu, untuk menghindari menyebabkan insiden yang tidak terduga," ujarnya, sebagaiman dikutip Reuters, Jumat (30/8/2019).
Laut China Selatan, yang dianggap sebagai perairan internasional, telah memainkan peran penting dalam perdagangan; di mana sepertiga dari kapal kargo dunia melewati perairan ini.
Juru bicara Armada Ketujuh Angkatan Laut AS, Reann Mommsen, mengonfirmasi operasi kapal perang tersebut."Operasi itu dilakukan untuk menentang klaim maritim yang berlebihan dan menjaga akses terhadap jalur perairan sebagaimana diatur oleh hukum internasional," katanya.
"Pasukan AS beroperasi di wilayah Indo-Pasifik setiap hari, termasuk di Laut China Selatan," imbuh Armada Ketujuh Angkatan Laut AS dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh USNI News.
"Semua operasi dirancang sesuai dengan hukum internasional dan menunjukkan bahwa Amerika Serikat akan terbang, berlayar, dan beroperasi di mana pun hukum internasional mengizinkan. Itu dibenarkan di Laut China Selatan seperti di tempat lain di seluruh dunia," imbuh pernyataan tersebut.
(mas)