Di Yogyakarta, RI-Iran Bahas Isu strategis Kekonsuleran
A
A
A
YOGYAKARTA -
Pemerintah Indonesia dan Iran dilaporkan mengadakan The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan kekonsuleran, seperti notifikasi dan akses konsuler yang cepat bagi WNI, pekerja migran tidak berdokumen, bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi, fasilitas visa bagi warga negara Iran dan isu terkait kekonsuleran lainnya.
Menurut plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia, Winanto Adi, pelaksanaan konsultasi tersebut merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan berbagai masalah kekonsuleran yang bersifat strategis, yang dihadapi oleh kedua negara.
Salah satu fokus strategis diantaranya memperjuangkan perlindungan WNI di Iran, yaitu Narapidana wanita, Sutini yang tengah menjalani hukuman. Pemerintah Iran menyambut permintaan penyelesaian pembebasan bersyarat sesuai prosedur.
Selain itu, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Kamis (29/8), dalam diskusi juga dibahas masalah kesejahteraan tahanan Iran dan Indonesia, serta mekanisme fasilitasi guna memastikan akses konsuler berjalan dengan lancar dan teratur.
Pada gilirannya, Iran menyampaikan terdapat sekitar 66 orang narapidana asal Iran di Indonesia danmengharapkan kiranya Indonesia mengabulkan permintaan pemindahan narapidana untuk 30 tahanan yang terdiri dari 28 pria dan dua wanita.
Dalam pembahasan Repatriasi Pengungsi Iran, terdapat pencari suaka asal Iran di Indonesia yang diperkirakan mencapai 363 pengungsi dari sekitar 14 ribu pengungsi di Indonesia.
Dalam rangka memperkuat hubungan udara antara kedua negara, delegasi Iran menyampaikan permintaan untuk membuka jalur penerbangan antara Indonesia dan Iran, serta pengajuan permintaan rute penerbangan langsung antara Taheran-Jakarta atau Taheran-Bali oleh maskapai Iran, Mahan Air.
Maskapai tersebut telah melakukan penerbangan perdana chartered flight pada 19 Maret 2018 lalu. Menanggapi hal tersebut, Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa permohonan pengajuan rute penerbangan tersebut, akan disampaikan kepada pihak berwenang terkait di Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan Iran dilaporkan mengadakan The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan kekonsuleran, seperti notifikasi dan akses konsuler yang cepat bagi WNI, pekerja migran tidak berdokumen, bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi, fasilitas visa bagi warga negara Iran dan isu terkait kekonsuleran lainnya.
Menurut plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia, Winanto Adi, pelaksanaan konsultasi tersebut merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan berbagai masalah kekonsuleran yang bersifat strategis, yang dihadapi oleh kedua negara.
Salah satu fokus strategis diantaranya memperjuangkan perlindungan WNI di Iran, yaitu Narapidana wanita, Sutini yang tengah menjalani hukuman. Pemerintah Iran menyambut permintaan penyelesaian pembebasan bersyarat sesuai prosedur.
Selain itu, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Kamis (29/8), dalam diskusi juga dibahas masalah kesejahteraan tahanan Iran dan Indonesia, serta mekanisme fasilitasi guna memastikan akses konsuler berjalan dengan lancar dan teratur.
Pada gilirannya, Iran menyampaikan terdapat sekitar 66 orang narapidana asal Iran di Indonesia danmengharapkan kiranya Indonesia mengabulkan permintaan pemindahan narapidana untuk 30 tahanan yang terdiri dari 28 pria dan dua wanita.
Dalam pembahasan Repatriasi Pengungsi Iran, terdapat pencari suaka asal Iran di Indonesia yang diperkirakan mencapai 363 pengungsi dari sekitar 14 ribu pengungsi di Indonesia.
Dalam rangka memperkuat hubungan udara antara kedua negara, delegasi Iran menyampaikan permintaan untuk membuka jalur penerbangan antara Indonesia dan Iran, serta pengajuan permintaan rute penerbangan langsung antara Taheran-Jakarta atau Taheran-Bali oleh maskapai Iran, Mahan Air.
Maskapai tersebut telah melakukan penerbangan perdana chartered flight pada 19 Maret 2018 lalu. Menanggapi hal tersebut, Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa permohonan pengajuan rute penerbangan tersebut, akan disampaikan kepada pihak berwenang terkait di Indonesia.
(esn)