Tawarkan Layanan Seks pada Polisi Malaysia, Wanita Indonesia Didenda
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang wanita asal Indonesia dikenai denda RM1.800 (Rp6 juta) oleh hakim pengadilan di Malaysia setelah dia mengaku bersalah menawarkan layanan seksual kepada seorang polisi setempat. Kejadian itu berlangsung bulan Juli lalu.
Hakim Noorasyikin Sahat menjatuhkan denda pada terdakwa bernama Sari Meity Purnama, 45. Terdakwa akan dipenjara tiga bulan jika gagal membayar denda.
Sari didakwa dengan meminta RM250 dari seorang polisi untuk layanan seksual di depan sebuah bangunan di seberang Ancasa Express Hotel, Jalan Pudu, sekitar pukul 19.30 pada tanggal 31 Juli 2019.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Wafa Zainal Abidin mendesak hukuman yang adil untuk dijadikan pelajaran bagi terdakwa yang tidak memiliki pengacara.
Terdakwa, yang menangis saat mengajukan banding, meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia harus bekerja untuk membayar biaya pengobatan ibunya yang saat ini dirawat di rumah sakit di Indonesia.
Di pengadilan yang sama, seperti dikutip Bernama pada Jumat (9/8/2019), seorang wanita asal Thailand, Suriyong Chaphithak, 20, didenda RM1.800 setelah dia mengaku bersalah meminta RM210 dari polisi lain untuk tujuan yang sama.
Suriyong didakwa melakukan pelanggaran di Seri Cempaka Apartment Hotel, Level 1, Tower 2, Menara PGRM, Jalan Pudu Ulu, Cheras sekitar pukul 16.30 sore pada 4 Agustus 2019.
Terdakwa, yang diwakili oleh pengacara M. K. Thas, meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia memiliki dua tanggungan, yani dua adik. Terdakwa mengklaim memiliki dokumen perjalanan yang sah selama berada di Malaysia.
Kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 372 (B) dari Undang-Undang Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman maksimum penjara hingga satu tahun, denda atau keduanya.
Hakim Noorasyikin Sahat menjatuhkan denda pada terdakwa bernama Sari Meity Purnama, 45. Terdakwa akan dipenjara tiga bulan jika gagal membayar denda.
Sari didakwa dengan meminta RM250 dari seorang polisi untuk layanan seksual di depan sebuah bangunan di seberang Ancasa Express Hotel, Jalan Pudu, sekitar pukul 19.30 pada tanggal 31 Juli 2019.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Wafa Zainal Abidin mendesak hukuman yang adil untuk dijadikan pelajaran bagi terdakwa yang tidak memiliki pengacara.
Terdakwa, yang menangis saat mengajukan banding, meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia harus bekerja untuk membayar biaya pengobatan ibunya yang saat ini dirawat di rumah sakit di Indonesia.
Di pengadilan yang sama, seperti dikutip Bernama pada Jumat (9/8/2019), seorang wanita asal Thailand, Suriyong Chaphithak, 20, didenda RM1.800 setelah dia mengaku bersalah meminta RM210 dari polisi lain untuk tujuan yang sama.
Suriyong didakwa melakukan pelanggaran di Seri Cempaka Apartment Hotel, Level 1, Tower 2, Menara PGRM, Jalan Pudu Ulu, Cheras sekitar pukul 16.30 sore pada 4 Agustus 2019.
Terdakwa, yang diwakili oleh pengacara M. K. Thas, meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia memiliki dua tanggungan, yani dua adik. Terdakwa mengklaim memiliki dokumen perjalanan yang sah selama berada di Malaysia.
Kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 372 (B) dari Undang-Undang Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman maksimum penjara hingga satu tahun, denda atau keduanya.
(mas)