Kesetaraan Gender di Arab Saudi Terus Meningkat

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 08:19 WIB
Kesetaraan Gender di Arab Saudi Terus Meningkat
Kesetaraan Gender di Arab Saudi Terus Meningkat
A A A
RIYADH - Kesetaraan gender di Arab Saudi terus mengalami peningkatan. Teranyar, perempuan Arab Saudi diperbolehkan mengajukan pembuatan paspor secara independen, terlepas mereka meminta izin atau tidak dari mahramnya. Para pejabat tinggi Arab Saudi menyebut perubahan ini sebagai sejarah baru.

Seperti dilansir Saudi Gazette, amendemen Regulasi Status Sipil dan Dokumen Perjalanan itu disetujui Pemerintah dan disahkan Raja Salman. Sesuai aturan baru, laki-laki dan perempuan Arab Saudi di atas 21 tahun kini memiliki hak yang sama dalam memperoleh paspor dan izin bepergian ke luar negeri.

“Setiap pemohon warga negara Arab Saudi akan diberi paspor sesuai peraturan eksekutif,” bunyi Pasal 2 Regulasi Dokumen Perjalanan Arab Saudi. “Jika perlu, Menteri Dalam Negeri dapat mengeluarkan paspor atau dokumen perjalanan sementara agar digunakan untuk pergi ke luar dan kembali ke Arab Saudi.”

Sebelum diamandemen, isi Pasal 2 Regulasi Dokumen Perjalanan menyebutkan otoritas terkait hanya memberikan atau mencabut paspor wali, istri dan anak termasuk di dalamnya. Peraturan itu lebih lanjut ditegaskan di dalam Pasal 3 Regulasi Dokumen Perjalanan tentang pemberian paspor kepada satu keluarga.

Namun, setelah diamandemen, isi Pasal 3 Regulasi Dokumen Perjalanan kini lebih fokus pada pemberian paspor atau dokumen perjalanan sementara terhadap anak di bawah umur, baik tidak atau memiliki wali. Dengan perubahan ini, laki-laki dan perempuan masing-masing kini dapat mengajukan pembuatan paspor.

Amandemen Regulasi Status Sipil dan Dokumen Perjalanan itu mendapatkan sambutan positif dari berbagai lini. Puteri Reema bin Bandar menilai hal itu dibentuk untuk mengangkat status perempuan di tengah masyarakat Arab Saudi dalam memperoleh hak melakukan perjalanan ke luar negeri secara bebas.

“Aturan baru ini merupakan peristiwa bersejarah,” ujar Puteri Reema yang menjabat sebagai Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Amerika Serikat (AS), dilansir Arab News. “Ini merupakan pendekatan holistik terhadap kesetaraan gender yang tanpa diragukan lagi akan dapat mengubah hidup perempuan Arab Saudi.”

Puteri Reema menambahkan peran perempuan dalam memajukan Arab Saudi kini kian besar. Wacana terkait amendemen Regulasi Status Sipil dan Dokumen Perjalanan sudah digodok sejak beberapa waktu lalu di Dewan Syuro Arab Saudi. Anggota Dewan Syuro, Eqbal Darandari, juga mendukung rencana tersebut.

Darandari mengatakan kebijakan ini sesuai dengan dekrit sebelumnya yang membolehkan perempuan mengemudi. Keduanya memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. “Saya berjuang demi keadilan. Ada banyak ketidakadilan terhadap perempuan akibat kesalahan penafsiran terhadap adat, tradisi, dan agama.”

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi mengubah Regulasi Status Sipil dengan menggunakan kata umum. Dasarnya, mereka memperbolehkan perempuan melaporkan kelahiran bayi yang biasanya dilakukan wali laki-laki. “Orang tua anak dapat memberikan laporan kelahiran bayi,” bunyi Pasal 33 Regulasi Status Sipil.

Kebijakan serupa juga diterapkan dalam aturan laporan kematian. Pemerintah Arab Saudi menghapus frasa ‘wali laki-laki’ dalam Pasal 53 Regulasi Status Sipil. Artinya, Paragraf B Pasal 53 Regulasi Status Sipil kini telah berbunyi, “Laporan kematian dapat dilakukan istri atau saudara almarhum berusia di atas 18 tahun.”

Kaum perempuan juga diperbolehkan melaporkan laporan pernikahan atau perceraian, terlepas suami yang menceraikan istri ataupun istri yang menceraikan suami, termasuk pembuatan kartu keluarga (KK). Keduanya telah didorong untuk mendaftarkan diri dalam rentang waktu 60 hari sejak tanggal akad nikah.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mencabut fatwa larangan berkendara bagi kaum perempuan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi menyatakan kebijakan tersebut sesuai dengan dekrit yang dikeluarkan Raja Salman. Arab Saudi akan membentuk komite untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) AS Heather Nauert mengatakan pihaknya menyambut hangat kabar itu. Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres. “Ini merupakan langkah penting menuju arah yang benar,” katanya.

Pencabutan larangan berkendara dinilai akan berdampak terhadap ekonomi Arab Saudi. Kebijakan ini selaras dengan ambisi perubahan yang dicanangkan Pangeran Mahkota Mohammed. Sesuai dengan Visi 2030 Arab Saudi, Pangeran Mohammed bertekad untuk meningkatkan jumlah pegawai dari kalangan perempuan. (Muh Shamil)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2724 seconds (0.1#10.140)