Diduga Diperkosa Politikus Malaysia, PRT Indonesia Dapat Perlindungan
A
A
A
SERDANG - Pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang diduga diperkosa oleh majikannya, seorang politikus Malaysia, saat ini dibawah perlindungan pihak berwenang. Jaminan perlindungan ini disampaikan Wakil Perdana Menteri Wan Azizah Wan Ismail, Sabtu (13/7/2019).
Politikus yang diduga memerkosa warga negara Indonesia (WNI) itu adalah Paul Yong Choo Kiong, 49. Dia merupakan anggota dewan eksekutif (exco) negara bagian Perak dari Partai Aksi Demokratis (DAP).
"Anda tidak bisa mengatakan bahwa dia tidak dilindungi karena saat dia mengajukan laporan polisi, polisi mengambil tindakan dan membebaskannya dengan jaminan polisi," kata Wan Azizah, seperti dikutip The Star.
Kepala kepolisian Perak Razarudin Husain mengatakan bahwa politikus tersebut sudah ditangkap, namun dibebaskan dengan jaminan. Menurutnya, anggota exco tersebut juga telah diperiksa oleh dokter sebagai bagian dari penyelidikan polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pada 8 Juli, PRT berusia 23 tahun asal Indonesia mengajukan laporan polisi yang berisi tuduhan bahwa sang majikan telah memerkosa dirinya di sebuah rumah di Meru, Ipoh.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menegaskan bahwa kedutaan memantau perkembangan kasus tersebut.
Atase polisi Kedutaan Indonesia Chaidir Zahari mengatakan bahwa perempuan yang diduga diperkosa itu telah ditempatkan di rumah persembunyian setelah kedutaan menghubungi polisi di Perak, di mana dia mengajukan laporan.
Politikus yang diduga memerkosa warga negara Indonesia (WNI) itu adalah Paul Yong Choo Kiong, 49. Dia merupakan anggota dewan eksekutif (exco) negara bagian Perak dari Partai Aksi Demokratis (DAP).
"Anda tidak bisa mengatakan bahwa dia tidak dilindungi karena saat dia mengajukan laporan polisi, polisi mengambil tindakan dan membebaskannya dengan jaminan polisi," kata Wan Azizah, seperti dikutip The Star.
Kepala kepolisian Perak Razarudin Husain mengatakan bahwa politikus tersebut sudah ditangkap, namun dibebaskan dengan jaminan. Menurutnya, anggota exco tersebut juga telah diperiksa oleh dokter sebagai bagian dari penyelidikan polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pada 8 Juli, PRT berusia 23 tahun asal Indonesia mengajukan laporan polisi yang berisi tuduhan bahwa sang majikan telah memerkosa dirinya di sebuah rumah di Meru, Ipoh.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menegaskan bahwa kedutaan memantau perkembangan kasus tersebut.
Atase polisi Kedutaan Indonesia Chaidir Zahari mengatakan bahwa perempuan yang diduga diperkosa itu telah ditempatkan di rumah persembunyian setelah kedutaan menghubungi polisi di Perak, di mana dia mengajukan laporan.
(mas)