Terpidana Kasus Pelecehan Seks JIS Neil Bantleman Senang Diampuni Jokowi

Sabtu, 13 Juli 2019 - 06:27 WIB
Terpidana Kasus Pelecehan...
Terpidana Kasus Pelecehan Seks JIS Neil Bantleman Senang Diampuni Jokowi
A A A
ONTARIO - Neil Bantleman, pria berkebangsaan Inggris-Kanada yang dipenjara atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Jakarta Intercultural School (JIS) sudah bebas. Dia mengaku senang pengajuan grasi atau ampunan dikabulkan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Bantleman sudah berkumpul dengan keluarganya di Ontario, Kanada, sejak akhir Juni lalu. Sebelum menjalani hukuman penjara, pria tersebut adalah pengajar di JIS.

Neil Bantleman menghabiskan lima tahun di penjara Indonesia bersama rekannya, Ferdinant Tjiong asal Indonesia.

Mahkamah Agung pada 2016 membuat putusan bahwa Bantleman harus menjalani hukuman penjara. Para pendukung Bantleman dan Ferdinant berpendapat bahwa kasus terhadap mereka tidak memenuhi syarat untuk diadili.

Bantleman dan Ferdinant selama ini juga bersikeras bahwa mereka tidak bersalah. Meski Bantleman diberi grasi oleh Jokowi, status hukum Ferdinant belum diketahui.

Bantleman mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat bahwa dia memang diberikan grasi dan telah tinggal bersama keluarganya di Ontario sejak akhir Juni. Dia berharap semua pihak menghormati privasinya.

"Lima tahun yang lalu, saya dituduh bersalah dan dihukum karena kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi," kata Bantleman dalam sebuah pernyataan.

"Saya memohon grasi, yang saya senang dikabulkan oleh Indonesia bulan lalu, menegakkan keadilan esensial dan hak asasi manusia," lanjut dia, seperti dikutip BBC, Sabtu (13/7/2019).

Bantleman dan Ferdinant ditangkap pada tahun 2014 setelah ibu dari seorang anak lelaki berusia enam tahun mengklaim putranya telah mengalami pelecehan seksual oleh anggota staf di Jakarta Intercultural School, sebuah sekolah swasta elite yang dihadiri oleh anak-anak diplomat dan pengusaha kaya.

Kasus ini menjadi sorotan publik Indonesia ketika kedua pria tersebut dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak laki-laki.

Dalam beberapa persidangan awal, sebagian besar bukti yang diberikan oleh tim pembela kedua pria tersebut ditolak oleh pengadilan, termasuk pendapat ahli bahwa anak-anak menjadi sasaran interogasi yang telah mengubah ingatan mereka tentang peristiwa terkait.

Pengadilan juga menolak penilaian medis dari sebuah rumah sakit di Singapura yang mengatakan tidak ada tanda-tanda salah satu dari anak-anak itu disodomi.

Pemerintah Kanada dilaporkan telah menekan pemerintah Indonesia untuk pembebasan Bantleman. Namun, Kementerian Urusan Global Kanada menolak mengomentari pembebasan warganya tersebut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)