Kencingi dan Ludahi Ember Es Krim, Wanita AS Diciduk Polisi

Kamis, 11 Juli 2019 - 10:36 WIB
Kencingi dan Ludahi Ember Es Krim, Wanita AS Diciduk Polisi
Kencingi dan Ludahi Ember Es Krim, Wanita AS Diciduk Polisi
A A A
WASHINGTON - Seorang wanita Florida ditangkap setelah video pengawas mengabadikan aksinya tengah buang air kecil dan meludahi sebuah produk toko es krim. Surat penangkapan yang dikeluarkan Kantor Sheriff wilayah Pinellas menunjukkan bahwa pihak berwenang mendakwa Jung Soo-Wypcha (66) dengan kejahatan pidana dan merusak produk konsumen.

Wypcha, yang dilaporkan memiliki bisnis rumahan, dituduh merusak es krim senilai Rp28 juta, sebuah tindakan yang diduga memaksa toko Es Krim Lu Lu menyingkirkan semua produknya dan tutup selama beberapa hari.

Video kamera pengawas dilaporkan menangkap Wypcha mengutak-atik produk toko pada beberapa kesempatan. Mulai 17 Juni, wanita itu diduga mulai menggunakan kamar mandi yang dipakai bersama toko Es Krim Lu Lu dengan bisnis keluarganya untuk merusak produk-produk es krim toko itu.

Surat penangkapan itu menyatakan bahwa Wypcha menggunakan kamar mandi pada lima kesempatan terpisah untuk memasukkan tangannya yang tidak dicuci ke dalam wadah es krim. Dia juga dituduh memasukan jari ke hidungnya sebelum kemudian meletakkan tangannya di es krim dan meludah ke dalam wadah setelah membuka freezer toko.

USA Today melaporkan ia juga diduga mengencingi ember yang digunakan untuk mengocok es krim pada 22 Juni. Surat kabar itu mencatat bahwa Whypcha diduga mengosongkan ember ke bak cuci yang digunakan untuk membersihkan peralatan es krim sesudahnya seperti dilansir dari The Hill, Kamis (11/7/2019).

Wypcha telah diikat keluar dari penjara, menurut afiliasi ABC WFTS.

Penangkapan itu terjadi hanya beberapa hari setelah sebuah video seorang wanita menjilati sebotol es krim di Walmart Texas dan meletakkannya kembali di dalam freezer. Kejadian ini mendapatkan perhatian nasional. Wanita itu, yang belum diidentifikasi, ditangkap dan bisa menghadapi tuduhan kejahatan tingkat dua karena mengutak-atik produk konsumen. Dia bisa menghadapi 20 tahun penjara jika terbukti melakukan pelanggaran.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4920 seconds (0.1#10.140)