Pria Kanada Selundupkan Hampir 5.000 Lintah Hidup di Dalam Koper

Rabu, 29 Mei 2019 - 11:46 WIB
Pria Kanada Selundupkan...
Pria Kanada Selundupkan Hampir 5.000 Lintah Hidup di Dalam Koper
A A A
TORONTO - Seorang pria dari Ontario, Kanada, didenda Rp216 juta karena menyelundupkan hampir 5.000 lintah hidup dalam tas bawaannya di atas pesawat dari Rusia ke Toronto. Hal itu diungkapkan agensi lingkungan dan perubahan iklim Kanada dalam siaran persnya.

"Ippolit Bodounov, dari Niagara Falls, mengaku bersalah atas tuduhan bahwa ia melanggar Perlindungan Satwa dan Tumbuhan Liar dan Peraturan Perdagangan Internasional dan Antarprovinsi (WAPPRIITA) Jumat lalu di Pengadilan Kehakiman Ontario," bunyi siaran pers itu seperti disitir dari Newsweek, Rabu (29/5/2019).

Pada 17 Oktober 2018, Bodounov mendarat di Bandara Internasional Pearson Toronto dari Rusia ketika para pejabat menemukan "sejumlah besar" lintah hidup di dalam tas bawaannya.

"Seorang petugas penegak hukum menahan lintah untuk mengidentifikasi spesies dan menentukan apakah impor itu sah," terang pejabat lingkungan.

Gerry Brunet, dari divisi penegakan margasatwa badan lingkungan hidup, mengatakan kepada CBC bahwa seekor anjing pendeteksi mencium aroma 4.788 lintah di tas jinjing Bodounov setelah ia meninggalkan pesawat. Cacing predator kecil itu terkandung dalam 10 kain kecil basah yang tersembunyi di dalam tas belanjaan yang dapat digunakan kembali.

Setelah tes, Dr. Sebastian Kvist, Kurator Zoologi Invertebrata di Royal Ontario Museum, mengidentifikasi lintah-lintah itu sebagai Hirudo verbana, spesies langka lintah obat yang tunduk pada peraturan Kanada yang bertujuan mengendalikan perdagangan satwa liar.

Analisis lain menemukan bahwa lintah yang dimiliki Bodounov kemungkinan besar telah ditangkap di alam liar.

"Spesies ini dilindungi karena panen berlebihan lintah obat dari alam liar merupakan ancaman utama bagi spesies ini," kata para pejabat.

Setelah pihak berwenang menemukan bahwa Bodounov tidak memiliki izin untuk mengimpor lintah obat, mereka menuduhnya untuk impor ilegal dari spesies yang dilindungi.

Bodounov bersikeras kepada petugas bandara bahwa lintah itu untuk penggunaan pribadinya tetapi para pejabat tetap skeptis karena jumlah besar yang diimpor.

Selain didenda Rp216 juta karena pelanggaran tersebut, Bodounov juga harus kehilangan hewan pengisap darah itu dan dilarang berdagang hewan langka yang diatur undang-undang selama 12 bulan.

Kvist mencatat bahwa lintah Bodounov dapat dijual masing-masing hingga Rp288 ribu dan umumnya digunakan oleh para praktisi medis untuk meningkatkan aliran darah pada jari tangan dan kaki manusia yang disambungkan kembali. Dia juga terkejut bahwa semua lintah selamat dari Rusia ke Toronto.
(ian)
Berita Terkait
Pembunuhan Warga India...
Pembunuhan Warga India di Kanada Memicu Hubungan India-Kanada Memburuk
Kebakaran Hutan Kanada...
Kebakaran Hutan Kanada Meluas, Rumah dan Mobil Hangus Terbakar
Bawa Senapan M-14, Seorang...
Bawa Senapan M-14, Seorang Pria Serang Rumah PM Kanada
Tersandung Skandal dan...
Tersandung Skandal dan Berselisih dengan Trudeau, Menkeu Kanada Resign
Dubes Indonesia dan...
Dubes Indonesia dan Kanada Siap Majukan Kerja Sama Bilateral
Hasil Copa America 2024:...
Hasil Copa America 2024: Perkasa, Argentina Kalahkan Kanada 2-0
Berita Terkini
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
24 menit yang lalu
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
1 jam yang lalu
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
5 jam yang lalu
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
6 jam yang lalu
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
7 jam yang lalu
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
8 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved