Namai Anjingnya dengan Nama Pejabat, Pria China Dipenjara
A
A
A
BEIJING - Seorang pria peternak anjing di China timur ditahan oleh polisi. Musababnya, dia memberi nama dua anjingnya dengan nama pejabat pemerintah.
Pria berusia 30-an tahun yang diidentifikasi dengan nama pendek Ban dipanggil oleh polisi pada hari Senin setelah mem-posting informasi tentang anjing-anjingnya. Menurut Dewan Kota Xiangyang, posting-nya pada aplikasi pesan WeChat itu tentang kedua anjingnya yang diberi nama "Chengguan" dan "Xieguan".
Pemberian nama-nama itu memicu kontroversi karena "Chengguan" adalah pejabat yang dipekerjakan di daerah perkotaan untuk menangani kejahatan tingkat rendah. Sedangkan "Xieguan" adalah pegawai pemerintah untuk komunitas informal seperti asisten lalu lintas.
Polisi Zhangzhou mengatakan di situs media sosial China, Weibo, bahwa informasi yang di-posting Ban merupakan tindakan "menghina personel penegak hukum". Tindakannya itu memicu penyelidikan.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Hukuman Administrasi Keamanan Publik, pria itu harus menghabiskan 10 hari di pusat penahanan administratif.
Seorang perwira polisi mengatakan kepada surat kabar Beijing News bahwa Ban semakin menjadi provokatif dengan akun WeChat-nya. Tindakannya dianggap telah menyebabkan keresahan besar pada negara dan manajemen kota, yakni dalam hal perasaan.
Ban, yang media setempat melaporkan penyesalan atas tindakannya, mengatakan dia memberi nama anjing-anjing itu untuk "senang-senang".
"Saya tidak tahu hukum, saya tidak tahu itu ilegal," katanya kepada Fuyang News, yang dikutip Fox News, Kamis (16/5/2019).
China dalam beberapa tahun terakhir telah berpatroli dan menindak pengguna media sosial ketika negara itu bersiap untuk meluncurkan sistem kredit sosial pada tahun 2020, yang akan memantau perilaku 1,4 miliar warga China. Lebih dari 1 miliar warga di negara itu menggunakan WeChat.
Pria berusia 30-an tahun yang diidentifikasi dengan nama pendek Ban dipanggil oleh polisi pada hari Senin setelah mem-posting informasi tentang anjing-anjingnya. Menurut Dewan Kota Xiangyang, posting-nya pada aplikasi pesan WeChat itu tentang kedua anjingnya yang diberi nama "Chengguan" dan "Xieguan".
Pemberian nama-nama itu memicu kontroversi karena "Chengguan" adalah pejabat yang dipekerjakan di daerah perkotaan untuk menangani kejahatan tingkat rendah. Sedangkan "Xieguan" adalah pegawai pemerintah untuk komunitas informal seperti asisten lalu lintas.
Polisi Zhangzhou mengatakan di situs media sosial China, Weibo, bahwa informasi yang di-posting Ban merupakan tindakan "menghina personel penegak hukum". Tindakannya itu memicu penyelidikan.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Hukuman Administrasi Keamanan Publik, pria itu harus menghabiskan 10 hari di pusat penahanan administratif.
Seorang perwira polisi mengatakan kepada surat kabar Beijing News bahwa Ban semakin menjadi provokatif dengan akun WeChat-nya. Tindakannya dianggap telah menyebabkan keresahan besar pada negara dan manajemen kota, yakni dalam hal perasaan.
Ban, yang media setempat melaporkan penyesalan atas tindakannya, mengatakan dia memberi nama anjing-anjing itu untuk "senang-senang".
"Saya tidak tahu hukum, saya tidak tahu itu ilegal," katanya kepada Fuyang News, yang dikutip Fox News, Kamis (16/5/2019).
China dalam beberapa tahun terakhir telah berpatroli dan menindak pengguna media sosial ketika negara itu bersiap untuk meluncurkan sistem kredit sosial pada tahun 2020, yang akan memantau perilaku 1,4 miliar warga China. Lebih dari 1 miliar warga di negara itu menggunakan WeChat.
(mas)