Thailand Bongkar Rumah Apung Warga AS

Selasa, 23 April 2019 - 12:13 WIB
Thailand Bongkar Rumah Apung Warga AS
Thailand Bongkar Rumah Apung Warga AS
A A A
BANGKOK - Angkatan Laut (AL) Thailand mulai menarik rumah apung milik warga Amerika Serikat (AS) Chad Elwartowski, 46, dan teman wanitanya Supranee Thepdet, menuju pantai.

Kedua orang yang menyatakan sebagai anggota gerakan “seasteading” itu dapat menghadapi ancaman hukuman mati karena membangun rumah mereka di lepas pantai. Rumah itu terletak 14 mil laut dari pulau Phuket, Thailand, dan disebut sebagai tonggak sejarah gerakan membangun komunitas apung di perairan internasional untuk mencoba masyarakat dan pemerintahan alternatif.

Otoritas Thailand telah mencabut visa Elwartowski yang merupakan pedagang bitcon. Otoritas juga mendakwa dia dan Thepdet karena dianggap melanggar kedaulatan Thailand. Dakwaan itu dapat berujung pada vonis hukuman mati atau penjara seumur hidup.

AL Thailand telah mengerahkan tiga kapal, kemarin, untuk membongkar struktur dan membawa rumah apung itu ke pantai sebagai bukti kasus terhadap pasangan itu.“Pasangan itu mengumumkan di media sosial yang menyatakan bahwa otonomi mereka melebihi yurisdiksi pengadilan atau hukum mana pun di negara mana pun, termasuk Thailand. Mereka juga mengundang orang lain untuk bergabung bersama mereka,” papar Laksamana Muda Vithanarat Kochaseni.

“Kami melihat tindakan itu merusak independensi Thailand,” ujar Kochaseni, dilansir Reuters.

Kapal HTMS Mannai diperkirakan kembali ke Phuket dengan membawa rumah apung berbentuk kabin segienam selebar enam meter.

Elwartowski dan Supranee tinggal di kabin itu selama dua bulan dan pergi dari sana sebelum AL Thailand menggerebek struktur itu pada 13 April. Kini keberadaan kedua orang itu belum diketahui meski pemerintah menduga pasangan itu masih berada di Thailand.

Elwartowski merujuk berbagai permintaan untuk komentar ke Ocean Builders yang mendanai dan membangun kabin itu. Dia juga menyebut Seasteading Institute yang mendukung pembangungan kota-kota apung lepas pantai dan awalnya menerima dukungan dari co-founder PayPal Peter Thiel.

Ocean Builders menyatakan di websitenya bahwa kabin itu berada di perairan internasional dan melampaui yurisdiksi Thailand. Otoritas Thailand menyatakan struktur itu berada dalam radius 200 mil zona ekonomi eksklusif dan karena itu melanggar kedaulatan negara itu.

Presiden Seasteading Institute Joe Quirk menyatakan pasangan itu telah menciptakan tonggak sejarah bagi gerakan itu. “Mereka membuktikan keluarga tunggal transmigran laut dapat mengapung stabul di perairan internasional dengan biaya lebih sedikit dibandingkan rata-rata rumah warga AS,” ujar Quirk. (Muh Shamil)

(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4465 seconds (0.1#10.140)