Tayangkan Kekerasan, Australia Bakal Penjarakan Bos Medsos

Kamis, 04 April 2019 - 15:47 WIB
Tayangkan Kekerasan,...
Tayangkan Kekerasan, Australia Bakal Penjarakan Bos Medsos
A A A
CANBERRA - Australia akan mendenda perusahaan media sosial hingga 10 persen dari omset global tahunannya dan eksekutif perusahaan akan dipenjara hingga tiga tahun jika tidak cepat menghapus konten kekerasan.

Parlemen Negeri Kangguru itu telah mensahkan undang-undang baru sebagai tanggapan atas serangan teroris di Christchurch pada 15 Maret, Selandia Baru, menewaskan 50 orang saat mereka shalat Jumat.

Pria bersenjata itu menyiarkan serangannya secara langsung di Facebook dan dibagikan secara luas selama lebih dari satu jam sebelum dihapus. Jangka waktu dihapusnya video tersebut tidak dapat diterima oleh Perdana Menteri Australia.

"Bersama-sama kita harus bertindak untuk memastikan bahwa para pelaku dan kaki tangan mereka tidak dapat memanfaatkan platform online untuk tujuan menyebarkan propaganda mereka yang keras dan ekstrem - platform ini tidak boleh dipersenjatai untuk kejahatan," kata Jaksa Agung Christian Porter kepada Parlemen ketika memperkenalkan RUU tersebut seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (4/4/2019).

Dengan disahkannya undang-undang itu adalah sebuah pelanggaran bagi perusahaan seperti Facebook Inc dan Google Alphabet, yang memiliki YouTube, jika tidak langsung menghapus video atau foto yang menunjukkan pembunuhan, penyiksaan, atau pemerkosaan.

Perusahaan juga harus memberi tahu polisi Australia dalam jangka waktu yang "wajar". Nantinya, juri pengadilan yang akan memutuskan apakah perusahaan telah memenuhi tenggat waktu.

"Adalah penting bahwa kita membuat pernyataan yang sangat jelas kepada perusahaan media sosial bahwa kita mengharapkan perilaku mereka berubah," kata Menteri Komunikasi dan Seni Australia, Mitch Fifield, setelah undang-undang itu disahkan pada hari terakhir parlemen sidang sebelum pemilu pada bulan Mei.

Seorang juru bicara Google menolak untuk mengomentari undang-undang secara khusus, tetapi mengatakan perusahaan telah mengambil tindakan untuk membatasi konten kekerasan pada platform-nya.

Pekan lalu, Facebook mengatakan sedang menjajaki pembatasan siapa yang dapat mengakses layanan streaming video langsung mereka, tergantung pada faktor-faktor seperti pelanggaran sebelumnya terhadap standar komunitas situs.

Oposisi Australia, Partai Buruh, mendukung undang-undang itu, tetapi mengatakan akan berkonsultasi dengan industri teknologi mengenai kemungkinan amandemen jika mereka memenangkan kekuasaan.

Suatu upaya oleh Partai Hijau yang minor dan anggota parlemen independen untuk memeriksa dengan cermat oleh komite parlemen ditolak.

Para kritikus undang-undang itu mengatakan pemerintah bergerak terlalu cepat, tanpa konsultasi dan pertimbangan yang tepat.

"Undang-undang yang diformulasikan sebagai reaksi spontan terhadap peristiwa tragis tidak harus menyamakan dengan undang-undang yang baik dan dapat memiliki banyak konsekuensi yang tidak diinginkan," kata Kepala Dewan Hukum Australia Arthur Moses.

"Pelapor mungkin tidak lagi dapat menggunakan media sosial untuk menyoroti kekejaman yang dilakukan di seluruh dunia karena perusahaan media sosial akan diharuskan untuk menghapus konten tertentu karena takut dituduh melakukan kejahatan," imbuhnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)