Turki Sambut Baik Vonis Seumur Hidup Tukang Jagal Serbia Bosnia

Kamis, 21 Maret 2019 - 11:05 WIB
Turki Sambut Baik Vonis...
Turki Sambut Baik Vonis Seumur Hidup Tukang Jagal Serbia Bosnia
A A A
ANKARA - Keputusan untuk menghukum Radovan Karadzic seumur hidup di penjara adalah keputusan tepat untuk kepentingan keadilan. Hal itu dikatakan oleh Menteri Luar Negeri Turki.

Pengadilan PBB di Den Haag pada hari Rabu menghukum mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic karena genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum dan kebiasaan perang.

"Radovan Karadzic, tukang jagal dari Bosnia, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perannya dalam Genosida Srebrenica," kata Mevlut Cavusoglu di Twitter.

"Meskipun itu tidak menghilangkan rasa sakit yang kami rasakan atas pembantaian saudara-saudari Bosnia kami, kami menemukan keputusan ini sesuai untuk kepentingan keadilan," sambungnya seperti dikutip dari Anadolu, Kamis (21/3/2019).

Suara senada juga diungkapkan oleh Menteri Kehakiman Turki.

“Genosida Srebrenica adalah noda hitam dalam sejarah Eropa modern. Tidak ada keputusan pengadilan yang bisa menghilangkan rasa sakit di hati nurani,” kata Gul.

"Namun, keputusan Dewan Banding Pengadilan Pidana Internasional untuk Radovan Karadzic atas hukuman penjara seumur hidup sangat memuaskan," imbuhnya.

Pada 2016 Karadzic dijatuhi hukuman 40 tahun penjara oleh Pengadilan Kejahatan Internasional untuk bekas negara Yugoslavia atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan Perang Bosnia pada 1992-1995. Ia kemudian mengajukan banding meminta pembebasan atau sidang ulang.

Menyusul penutupan pengadilan terhadap bekas negara Yugoslavia pada tahun 2017, Dewan Banding Mekanisme Pengadilan Pidana Internasional mengambil alih kasus-kasus tersebut.

Pada hari Rabu diumumkan keputusan untuk banding Karadzic yang telah berlangsung selama tiga tahun. Dewan Banding juga menghukum Karadzic (73) karena genosida di Srebrenica, Bosnia dan Herzegovina. Bandingnya untuk hukuman penjara 40 tahun juga ditolak.

"Mengingat kebrutalan dan ukuran kejahatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, hukuman penjara 40 tahun tidak cukup," kata Dewan Banding.

Keputusan itu menegaskan bahwa Karadzic memiliki pengetahuan tentang pembunuhan yang dilakukan pada Juli 1995 setelah jatuhnya Srebrenica.

Namun, dia dinyatakan tidak bersalah atas genosida di tujuh kota Bosnia lainnya.

Terlepas dari hukuman genosida tunggal, ia juga dinyatakan bersalah atas lima dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan empat dakwaan kejahatan perang, termasuk menyandera tentara PBB, membasmi warga sipil, pembunuhan, dan menyerang tentara.

Karadzic adalah presiden Republik Serbia Bosnia dan komandan angkatan bersenjata antara tahun 1992 dan 1995, ketika 100 ribu warga Bosnia meninggal ketika bekas negara Yugoslavia jatuh ke pertumpahan darah etnis.

Dia didakwa dengan 11 tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, termasuk pengepungan Sarajevo dan genosida Srebrenica, kekejaman terburuk Eropa sejak Perang Dunia II.

Karadzic pertama kali didakwa pada Juli 1995 karena menembak warga sipil tak bersenjata di Sarajevo dan menyandera pasukan penjaga perdamaian PBB. Empat bulan kemudian, ia dituduh mengatur pembantaian 8.000 pria dan anak lelaki Muslim setelah pasukan Serbia merebut "daerah aman" Srebrenica PBB di Bosnia timur.

Dia melarikan diri setelah perang dan akhirnya ditangkap di Beograd pada 2008.

Selama persidangannya, lebih dari 580 saksi memberikan kesaksian tentang kejahatan seperti pembunuhan terhadap Muslim dan Kroasia serta penghancuran properti pribadi dan masjid di seluruh Bosnia.

Tidak ada banding atas putusan tersebut.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)