Siti Aisyah Rindu Anak Selama Dijebloskan di Penjara Malaysia

Selasa, 12 Maret 2019 - 17:34 WIB
Siti Aisyah Rindu Anak Selama Dijebloskan di Penjara Malaysia
Siti Aisyah Rindu Anak Selama Dijebloskan di Penjara Malaysia
A A A
JAKARTA - Siti Aisyah mengaku hal yang paling dia rindukan selama mendekam di penjara Malaysia adalah anaknya. Selama dua tahun dijebloskan di penjara, dia tidak berkomunikasi dengan anaknya.

"Pasti saya rindu kampung halaman, (saya rindu) orang tua, anak saya," kata Siti saat melakukan pertemuan dengan sejumlah media di kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia, Selasa (12/3/2019).

Menurut Siti, anaknya tidak tahu perihal kasus yang menimpa dirinya. Dia mengaku belum tahu rencana apa yang akan dia kerjakan ke depan. (Baca Juga: Bertemu Siti Aisyah, Jokowi: Selamat Berkumpul dengan Keluarga

Saat ini, ujar Siti, ia hanya ingin beriristirahat dan menenangkan diri. Dia mengaku baru tidur kurang dari satu jam sejak kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, dibebaskan oleh hakim pengadilan di Malaysia. Putusan hakim keluar setelah jaksa penuntut umum menarik tuduhan, tanpa memberikan alasan apapun.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa Siti Aisyah belum bebas murni. (Baca Juga: Kebebasan Siti Aisyah Jadi Kebahagiaan Warga Kabupaten Serang

Ditemui usai acara serah terima Siti kepada keluarganya semalam, Iqbal menuturkan bahwa Siti dibebaskan setelah jaksa menarik tuduhan. Pengacara, lanjut Iqbal, sejatinya sudah meminta Siti untuk bisa bebas murni, namun ditolak oleh hakim.

"Dia bebas tapi dia tidak bebas murni. Jadi Masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti bukti baru dia bisa didakwa gitu. Karena itu, pengacara sempat meminta putusan bebas murni, tapi hakim putuskan tidak bebas murni karena pertimbangan hakim sudah memutuskan prima facie (memenuhi syarat untuk dilakukan tuntutan). Beda dengan kasus sebelumnya belum prima facie," ucap Iqbal.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7100 seconds (0.1#10.140)
pixels