Lakukan Pelecehan, Paus Francis Larang Bendahara Vatikan Dekati Anak-anak
A
A
A
VATIKAN - Pemimpin Vatikan, Paus Franciskus dilaporkan telah mengeluarkan perintah larangan kepada Kardinal George Pell, untuk mendekati anak-anak. Ini dilakukan setelah Pell dinyatakan bersalah atas lima dakwaan pelecehan seksual pada anak 13 tahun di Australia.
Melansir Reuters pada Selasa (26/2), Paus Francis juga dilaporkan telah mewajibkan pria yang menjabat sebagai bendahara Vatikan itu untuk menahan diri dari melakukan pelayanan publik.
Sementara itu, Vatikan dalam sebuah pernyataan menuturkan kasus ini benar-benar menyakitkan bagi banyak orang. "Tapi, Kardinal Pell telah menyatakan tidak bersalah dan memiliki hak untuk membela diri sampai tingkat terakhir dari proses peradilan," kata juru bicara Vatikan, Alessandro Gisotti.
Sebelumnaya diwartakan, juri atau hakim di Pengadilan Victoria di Melbourne menyatakan Pell bersalah setelah menjalani persidangan empat minggu. Kejahatan yang dilakukan Pell sendiri terjadi lebih dari dua dekade silam.
Dia dihukum karena lima pelanggaran seksual yang dilakukan terhadap anak laki-laki anggota paduan suara berusia 13 tahun pada 22 tahun silam di sakristi para imam Katedral St Patrick di Melbourne. Di gereja itu Pell menjabat sebagai Uskup Agung. Salah satu dari dua korban meninggal pada tahun 2014.
Masing-masing dari lima pelanggaran membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun vonis penjara untuk Pell belum dibacakan sampai sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar hari Rabu besok.
Melansir Reuters pada Selasa (26/2), Paus Francis juga dilaporkan telah mewajibkan pria yang menjabat sebagai bendahara Vatikan itu untuk menahan diri dari melakukan pelayanan publik.
Sementara itu, Vatikan dalam sebuah pernyataan menuturkan kasus ini benar-benar menyakitkan bagi banyak orang. "Tapi, Kardinal Pell telah menyatakan tidak bersalah dan memiliki hak untuk membela diri sampai tingkat terakhir dari proses peradilan," kata juru bicara Vatikan, Alessandro Gisotti.
Sebelumnaya diwartakan, juri atau hakim di Pengadilan Victoria di Melbourne menyatakan Pell bersalah setelah menjalani persidangan empat minggu. Kejahatan yang dilakukan Pell sendiri terjadi lebih dari dua dekade silam.
Dia dihukum karena lima pelanggaran seksual yang dilakukan terhadap anak laki-laki anggota paduan suara berusia 13 tahun pada 22 tahun silam di sakristi para imam Katedral St Patrick di Melbourne. Di gereja itu Pell menjabat sebagai Uskup Agung. Salah satu dari dua korban meninggal pada tahun 2014.
Masing-masing dari lima pelanggaran membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun vonis penjara untuk Pell belum dibacakan sampai sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar hari Rabu besok.
(esn)