Dewan Menggelar Pemungutan Suara, Malaysia Akan Miliki Raja Baru
A
A
A
KUALA LUMPUR - Malaysia akan mendapatkan raja baru pada Kamis (24/1) saat Dewan Penguasa bertemu untuk menggelar pemungutan suara secara tertutup. Pemilihan ini sesuai ketentuan monarki konstitusional Malaysia karena satu dari sembilan penguasa Melayu atau sultan akan memegang takhta federal untuk menjadi raja selama periode lima tahun.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Sultan Pahang merupakan giliran selanjutnya diikuti Johor. Kantor kepala negara kosong saat Sultan Muhammad V mundur dari takhtanya secara mengejutkan pada 6 Januari lalu. Pengunduran diri ini setelah laporan bahwa dia menikah dengan mantan ratu kecantikan Moskow di Rusia pada November saat cuti medis dua bulan.
Setelah dipilih pada Kamis (24/1), raja baru akan dilantik pada 31 Januari. Proses pemilihan itu adalah Konferensi Penguasa akan menjalankan fungsinya sesuai dengan Pasal 38(6)(a) dalam Konstitusi Federal untuk memilih raja baru.
Hanya sembilan penguasa Melayu yang merupakan anggota Konferensi Penguasa akan mengikuti proses pemilihan itu. Para gubernur dari negara bagian lain, seperti Penang, Melaka, Sabah, dan Sarawak, tidak mengikuti pemilihan tersebut.
Konstitusi menyatakan seorang penguasa memenuhi syarat untuk dipilih menjadi raja, kecuali dia masih kecil atau tidak mau dipilih menjadi raja. Seorang penguasa dianggap tidak memenuhi syarat menjalankan fungsi raja jika Konferensi Penguasa menyatakan dia tidak layak dengan alasan kelemahan pikiran atau tubuh atau alasan lain.
Pakar hukum konstitusional, Profesor Shamrahayu A Aziz menyatakan, semua masalah terkait pemilihan raja dan wakilnya atau pemecatan raja menjadi kebijaksanaan Konferensi Penguasa. Dalam proses pemilihan, Bagian 2 dari Bab Ketiga Konstitusi Federal menyatakan, Konferensi Penguasa harus menawarkan jabatan raja pada penguasa yang memenuhi syarat untuk dipilih dan mereka yang negara bagiannya berada dalam urutan pertama daftar pemilihan.
Jika penguasa tersebut menolak tawaran itu, Konferensi Penguasa dapat menawarkan jabatan itu pada penguasa di negara bagian selanjutnya dalam daftar pemilihan dan demikian selanjutnya hingga ada penguasa yang menerima tawaran menjadi raja. Pemilihan raja ini berdasarkan rotasi yang disepakati sebelumnya oleh semua sembilan penguasa Melayu.
Siklus rotasi pertama, dari 1957 saat kantor raja didirikan hingga 1994 menempatkan Negeri Sembilan di urutan teratas daftar pemilihan, diikuti Selangor, Perlis, Terengganu, Kedah, Kelantan, Pahang, Johor, dan Perak.
Daftar pemilihan ini akan mengalami variasi di setiap pemilihan. Setelah setiap pemilihan, negara bagian yang sultannya dipilih menjadi raja harus dipindah ke urutan terakhir dalam daftar itu.
Profesor Shamrahayu menekankan bahwa Pasal Section 4(2)(b) dari Bab Ketiga Konstitusi menyatakan, “Saat ada perubahan penguasa negara bagian pada daftar itu, negara bagian itu harus dipindah ke posisi terakhir dalam daftar itu.”
Sesuai ketentuan ini, ada kemungkinan bahwa Pahang mungkin akan menemukan posisinya berada di bagian akhir daftar itu karena Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah menjadi satu-satunya penguasa negara bagian itu yang diumumkan pada 15 Januari.
“Ada kemungkinan Pahang yang saat ini di posisi puncak daftar pemilihan, akan ditempatkan di bagian akhir karena ada perubahan sultan di negara bagian itu. Keputusan akhir tergantung pada kebijaksanaan Konferensi Penguasa,” ujar Profesor Shamrahayu dilansir Bernama.
Portal resmi Konferensi Penguasa telah menyebutkan proses yang dilakukan dalam pemilihan raja. Pemilihan itu dilakukan dengan kotak suara tertutup menggunakan kertas suara tanpa nomor, tapi ditandai dengan pena dan tinta yang sama.
Kertas suara itu kemudian dimasukkan dalam kotak suara. Segera setelah hasilnya diumumkan, kertas suara itu dihancurkan dengan disaksikan para sultan. Penguasa dengan masa jabatan terpendek yang tidak masuk dalam daftar calon untuk posisi raja atau wakil raja, dipilih untuk menghitung surat suara bersama Penjaga Segel Penguasa.
Hanya para penguasa, Penjaga Segel Penguasa dan wakil sekretaris Konferensi Penguasa yang terlibat dalam proses pemilihan itu.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Sultan Pahang merupakan giliran selanjutnya diikuti Johor. Kantor kepala negara kosong saat Sultan Muhammad V mundur dari takhtanya secara mengejutkan pada 6 Januari lalu. Pengunduran diri ini setelah laporan bahwa dia menikah dengan mantan ratu kecantikan Moskow di Rusia pada November saat cuti medis dua bulan.
Setelah dipilih pada Kamis (24/1), raja baru akan dilantik pada 31 Januari. Proses pemilihan itu adalah Konferensi Penguasa akan menjalankan fungsinya sesuai dengan Pasal 38(6)(a) dalam Konstitusi Federal untuk memilih raja baru.
Hanya sembilan penguasa Melayu yang merupakan anggota Konferensi Penguasa akan mengikuti proses pemilihan itu. Para gubernur dari negara bagian lain, seperti Penang, Melaka, Sabah, dan Sarawak, tidak mengikuti pemilihan tersebut.
Konstitusi menyatakan seorang penguasa memenuhi syarat untuk dipilih menjadi raja, kecuali dia masih kecil atau tidak mau dipilih menjadi raja. Seorang penguasa dianggap tidak memenuhi syarat menjalankan fungsi raja jika Konferensi Penguasa menyatakan dia tidak layak dengan alasan kelemahan pikiran atau tubuh atau alasan lain.
Pakar hukum konstitusional, Profesor Shamrahayu A Aziz menyatakan, semua masalah terkait pemilihan raja dan wakilnya atau pemecatan raja menjadi kebijaksanaan Konferensi Penguasa. Dalam proses pemilihan, Bagian 2 dari Bab Ketiga Konstitusi Federal menyatakan, Konferensi Penguasa harus menawarkan jabatan raja pada penguasa yang memenuhi syarat untuk dipilih dan mereka yang negara bagiannya berada dalam urutan pertama daftar pemilihan.
Jika penguasa tersebut menolak tawaran itu, Konferensi Penguasa dapat menawarkan jabatan itu pada penguasa di negara bagian selanjutnya dalam daftar pemilihan dan demikian selanjutnya hingga ada penguasa yang menerima tawaran menjadi raja. Pemilihan raja ini berdasarkan rotasi yang disepakati sebelumnya oleh semua sembilan penguasa Melayu.
Siklus rotasi pertama, dari 1957 saat kantor raja didirikan hingga 1994 menempatkan Negeri Sembilan di urutan teratas daftar pemilihan, diikuti Selangor, Perlis, Terengganu, Kedah, Kelantan, Pahang, Johor, dan Perak.
Daftar pemilihan ini akan mengalami variasi di setiap pemilihan. Setelah setiap pemilihan, negara bagian yang sultannya dipilih menjadi raja harus dipindah ke urutan terakhir dalam daftar itu.
Profesor Shamrahayu menekankan bahwa Pasal Section 4(2)(b) dari Bab Ketiga Konstitusi menyatakan, “Saat ada perubahan penguasa negara bagian pada daftar itu, negara bagian itu harus dipindah ke posisi terakhir dalam daftar itu.”
Sesuai ketentuan ini, ada kemungkinan bahwa Pahang mungkin akan menemukan posisinya berada di bagian akhir daftar itu karena Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah menjadi satu-satunya penguasa negara bagian itu yang diumumkan pada 15 Januari.
“Ada kemungkinan Pahang yang saat ini di posisi puncak daftar pemilihan, akan ditempatkan di bagian akhir karena ada perubahan sultan di negara bagian itu. Keputusan akhir tergantung pada kebijaksanaan Konferensi Penguasa,” ujar Profesor Shamrahayu dilansir Bernama.
Portal resmi Konferensi Penguasa telah menyebutkan proses yang dilakukan dalam pemilihan raja. Pemilihan itu dilakukan dengan kotak suara tertutup menggunakan kertas suara tanpa nomor, tapi ditandai dengan pena dan tinta yang sama.
Kertas suara itu kemudian dimasukkan dalam kotak suara. Segera setelah hasilnya diumumkan, kertas suara itu dihancurkan dengan disaksikan para sultan. Penguasa dengan masa jabatan terpendek yang tidak masuk dalam daftar calon untuk posisi raja atau wakil raja, dipilih untuk menghitung surat suara bersama Penjaga Segel Penguasa.
Hanya para penguasa, Penjaga Segel Penguasa dan wakil sekretaris Konferensi Penguasa yang terlibat dalam proses pemilihan itu.
(don)