Indonesia Didapuk Jadi Ketua Pengawas 3 Resolusi DK PBB
A
A
A
JAKARTA - Meski baru beberapa hari bertugas sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB,Indonesia sudah diberikan tugas sebagai ketua pengawas resolusi. Indonesia setidaknya menjadi ketua pengawas tiga Resolusi DK PBB.
Menurut keterangan Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Indonesia, Grata Endah Werdaningtyas, Indonesia menjadi pengawas Resolusi 1267, 1988 dan 1540.
"1267 Komite Al-Qaida, 1988 Komite Taliban, dengan 1540 Komite Non-Proliferasi tapi fokusnya pada aktor bukan negara atau kelompok non-negara, kelompok teroris punya kapasitas sekarang untuk membuat bom sendiri, "dirty bomb", bagaiman kita mengawasi limbah nuklir karena ini bisa jadi "dirty bomb"," ucap Grata.
Grata mengatakan, Indonesia akan bertugas untuk mengawasi individu atau badan yang masuk dalam daftar sanksi terkait tiga resolusi itu, untuk memastikan efektifitas dari sanksi tersebut.
"Intinya adalah kalau sebagai ketua sanksi adalah kita memonitor kegiatan administrasi, maupun substansi pembahasan masalah mandat dalam sanksi. Salah satu mendatnya adalah untuk 1257 dan 1988 itu untuk mendata individu dan entitas atau organisasi yang diduga teroris. Itu kita terus mengawasi, tugasnya kita, mengapa perlu kita awasi adalah efektifitas, kita pastikan yang ada dalam daftar itu benar-benar masih hidup, masih menjadi organisasi yang aktif," ucapnya.
"Oleh karena itu, seperti di (Resolusi) 1267 adalah mekanisme delisting oleh Ombudsman untuk memeriksa dari waktu ke waktu. Tapi untuk masuk pun (dalam daftar) lebih susah karena adopsinya itu untuk masukan satu atau dua nama, harus semua anggota DK PBB setuju," sambung Grata.
Ketika disinggung berapa lama masa jabatan Indonesia sebagai ketua pengawas resolusi, Grata mengatakan jabatan ini akan menempel di Indonesia selama menjadi anggota tidak tetap DK PBB.
Grata kemudian menambahkan, setidaknya ada 25 warga negara Indonesia (WNI) dan 5 entititas asal Indonesia masuk dalam daftar sanksi terkait Resolusi 1267. Namun, dia menyebut, Indonesia akan kembali memeriksa daftar itu, untuk menentukan mana saja individu yang sudah meninggal dan organisasi mana yang sudah tidak lagi aktif.
Menurut keterangan Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Indonesia, Grata Endah Werdaningtyas, Indonesia menjadi pengawas Resolusi 1267, 1988 dan 1540.
"1267 Komite Al-Qaida, 1988 Komite Taliban, dengan 1540 Komite Non-Proliferasi tapi fokusnya pada aktor bukan negara atau kelompok non-negara, kelompok teroris punya kapasitas sekarang untuk membuat bom sendiri, "dirty bomb", bagaiman kita mengawasi limbah nuklir karena ini bisa jadi "dirty bomb"," ucap Grata.
Grata mengatakan, Indonesia akan bertugas untuk mengawasi individu atau badan yang masuk dalam daftar sanksi terkait tiga resolusi itu, untuk memastikan efektifitas dari sanksi tersebut.
"Intinya adalah kalau sebagai ketua sanksi adalah kita memonitor kegiatan administrasi, maupun substansi pembahasan masalah mandat dalam sanksi. Salah satu mendatnya adalah untuk 1257 dan 1988 itu untuk mendata individu dan entitas atau organisasi yang diduga teroris. Itu kita terus mengawasi, tugasnya kita, mengapa perlu kita awasi adalah efektifitas, kita pastikan yang ada dalam daftar itu benar-benar masih hidup, masih menjadi organisasi yang aktif," ucapnya.
"Oleh karena itu, seperti di (Resolusi) 1267 adalah mekanisme delisting oleh Ombudsman untuk memeriksa dari waktu ke waktu. Tapi untuk masuk pun (dalam daftar) lebih susah karena adopsinya itu untuk masukan satu atau dua nama, harus semua anggota DK PBB setuju," sambung Grata.
Ketika disinggung berapa lama masa jabatan Indonesia sebagai ketua pengawas resolusi, Grata mengatakan jabatan ini akan menempel di Indonesia selama menjadi anggota tidak tetap DK PBB.
Grata kemudian menambahkan, setidaknya ada 25 warga negara Indonesia (WNI) dan 5 entititas asal Indonesia masuk dalam daftar sanksi terkait Resolusi 1267. Namun, dia menyebut, Indonesia akan kembali memeriksa daftar itu, untuk menentukan mana saja individu yang sudah meninggal dan organisasi mana yang sudah tidak lagi aktif.
(esn)