Indonesia Didapuk Jadi Ketua Pengawas 3 Resolusi DK PBB

Kamis, 17 Januari 2019 - 16:55 WIB
Indonesia Didapuk Jadi...
Indonesia Didapuk Jadi Ketua Pengawas 3 Resolusi DK PBB
A A A
JAKARTA - Meski baru beberapa hari bertugas sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB,Indonesia sudah diberikan tugas sebagai ketua pengawas resolusi. Indonesia setidaknya menjadi ketua pengawas tiga Resolusi DK PBB.

Menurut keterangan Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Indonesia, Grata Endah Werdaningtyas, Indonesia menjadi pengawas Resolusi 1267, 1988 dan 1540.

"1267 Komite Al-Qaida, 1988 Komite Taliban, dengan 1540 Komite Non-Proliferasi tapi fokusnya pada aktor bukan negara atau kelompok non-negara, kelompok teroris punya kapasitas sekarang untuk membuat bom sendiri, "dirty bomb", bagaiman kita mengawasi limbah nuklir karena ini bisa jadi "dirty bomb"," ucap Grata.

Grata mengatakan, Indonesia akan bertugas untuk mengawasi individu atau badan yang masuk dalam daftar sanksi terkait tiga resolusi itu, untuk memastikan efektifitas dari sanksi tersebut.

"Intinya adalah kalau sebagai ketua sanksi adalah kita memonitor kegiatan administrasi, maupun substansi pembahasan masalah mandat dalam sanksi. Salah satu mendatnya adalah untuk 1257 dan 1988 itu untuk mendata individu dan entitas atau organisasi yang diduga teroris. Itu kita terus mengawasi, tugasnya kita, mengapa perlu kita awasi adalah efektifitas, kita pastikan yang ada dalam daftar itu benar-benar masih hidup, masih menjadi organisasi yang aktif," ucapnya.

"Oleh karena itu, seperti di (Resolusi) 1267 adalah mekanisme delisting oleh Ombudsman untuk memeriksa dari waktu ke waktu. Tapi untuk masuk pun (dalam daftar) lebih susah karena adopsinya itu untuk masukan satu atau dua nama, harus semua anggota DK PBB setuju," sambung Grata.

Ketika disinggung berapa lama masa jabatan Indonesia sebagai ketua pengawas resolusi, Grata mengatakan jabatan ini akan menempel di Indonesia selama menjadi anggota tidak tetap DK PBB.

Grata kemudian menambahkan, setidaknya ada 25 warga negara Indonesia (WNI) dan 5 entititas asal Indonesia masuk dalam daftar sanksi terkait Resolusi 1267. Namun, dia menyebut, Indonesia akan kembali memeriksa daftar itu, untuk menentukan mana saja individu yang sudah meninggal dan organisasi mana yang sudah tidak lagi aktif.
(esn)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
1 jam yang lalu
Trump Bilang Israel...
Trump Bilang Israel Tak Berhak Kritik Deal AS-Iran karena Dulu Ogah Bunuh Jenderal Soleimani
2 jam yang lalu
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
3 jam yang lalu
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
3 jam yang lalu
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
4 jam yang lalu
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
5 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved