Ditentang Fiji, Australia Tetap Cabut Kewarganegaraan Anggota ISIS

Rabu, 02 Januari 2019 - 15:44 WIB
Ditentang Fiji, Australia...
Ditentang Fiji, Australia Tetap Cabut Kewarganegaraan Anggota ISIS
A A A
CANBERA - Pemerintah Australia tetap yakin memiliki alasan untuk melucuti kewarganegaraan Neil Prakash, karena menjadi anggota ISIS, meski ditentang Fiji. Prakash, menurut Canbera memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Australia dan FIji dan atas alasan inilah Australia berencana mencabut kewarganegaraan pria yang saat ini ditahan di penjara Turki tersebut.

Di bawah hukum Australia, seseorang hanya dapat dicabut kewarganegaraannya jika mereka adalah warga negara ganda, dengan demikian mencegah orang tersebut menjadi tidak memiliki kewarganegaraan.

"Prakash tidak lagi menjadi orang Australia berdasarkan tindakannya dalam memperjuangkan ISIS sejak Mei 2016, dan ia telah diberitahu tentang keputusan tersebut pada bulan Desember," kata Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton, seperti dilansir Reuters pada Rabu (2/1).

"Nasihat kepada pemerintah berdasarkan pada semua detail rumit dan fakta dari masalah khusus ini adalah bahwa Prakash, secara hukum, adalah warga negara Fiji. Poin lainnya adalah bahwa Tuan Prakash sedang duduk di penjara Turki saat ini. Prakash tidak akan mendekati bagian dunia kita dalam waktu dekat," sambungnya.

Namun, klaim Dutton itu ditentang oleh Fiji. Direktur imigrasi Fiji, Nemani Vuniwaqa, mengatakan bahwa Prakash bukan warga Fiji, yang dapat mempersulit upaya pemerintah Australia untuk melepaskan kewarganegaraannya.

Dutton sendiri kemudian mengatakan, jika benar Prakash tidak memiliki kewarganegaraan ganda, dia bisa menuntut pemerintah ke pengadilan mengenai hal ini.

"Prakash dapat menentang keputusan pemerintah Australia. Dia bisa berhak mempertahankan kewarganegaraannya jika ia tidak memiliki status kewarganegaraan ganda," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)