Jual Rumah ke Israel, Warga Palestina Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selasa, 01 Januari 2019 - 17:49 WIB
Jual Rumah ke Israel,...
Jual Rumah ke Israel, Warga Palestina Dihukum Penjara Seumur Hidup
A A A
RAMALLAH - Otoritas Palestina (PA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Issam Akel, seorang warga Palestina-Amerika Serikat (AS) di Yerusalem Timur. Akel dihukum karena berusaha menjual sebuah rumah milik warga Palestina ke organisasi Yahudi.

Akel dilaporkan bertindak sebagai perantara dalam penjualan rumah, yang dimiliki bersama oleh keluarga Alami dan Halabi dan berlokasi di kawasan Muslim di Yerusalem. Rumah itu dijual ke Ateret Cohanim, sebuah organisasi Yahudi Israel yang dikenal sering membeli properti milik Arab di daerah tersebut.

Setelah persidangan selama seminggu, Pengadilan Kriminal Besar Palestina menilai Akel bersalahkarena berusaha memotong sebagian tanah Palestina dan menambahkannya ke negara asing.

Berdasarkan hukum yang dibentuk oleh PA, seperti dilansir Sputnik pada Selasa (1/1), warga Palestina dilarang untuk menjual tanah mereka ke negara musuh atau ke salah satu warganya. PA mengharuskan warga Palestina untuk mendapatkan izin dari mereka terlebih dahulu sebelum melakukan jenis transaksi semacam ini.

Jalal Akel, ayah dari Issam Akel mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Dia merasa tuduhan yang disampaikan terhadap anaknya tidak benar.

"Apa yang terjadi adalah kejutan. Kami tahu ada persidangan yang terjadi, tetapi kami tidak tahu ini akan terjadi." Dia sama sekali tidak melakukan itu (menjual rumah kepada organisasi Israel)," ungkap Jalal.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9113 seconds (0.1#10.140)