Pemerintah Korea Utara Diharuskan Bayar Ganti Rugi Rp7,3 Triliun

Rabu, 26 Desember 2018 - 07:22 WIB
Pemerintah Korea Utara...
Pemerintah Korea Utara Diharuskan Bayar Ganti Rugi Rp7,3 Triliun
A A A
WASHINGTON - Pengadilan Amerika Serikat (AS) memerintahkan Korea Utara (Korut) membayar ganti rugi sebesar USD501 juta (Rp7,3 Triliun) terkait penyiksaan dan kematian mahasiswa AS Otto Warmbier.

Warmbier meninggal dunia pada 2017 beberapa saat setelah dibebaskan dari penjara Korut. Orangtua Warmbier menggugat Korut pada April terkait kematian putranya. Mahasiswa usia 22 tahun itu meninggal beberapa hari setelah dia kembali ke AS dalam keadaan koma. Seorang koroner asal Ohio menyatakan penyebab kematiannya adalah kekurangan oksigen dan darah ke otak.

“Korut bertanggung jawab atas penyiksaan, penyanderaan dan pembunuhan di luar proses pengadilan terhadap Otto Warmbier dan melukai ibu dan ayahnya, Fred dan Cindy Warmbier,” papar Hakim Bery Howell di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Kolumbia dalam vonis yang dibacakannya, dilansir Reuters.

Pyongyang menyalahkan botulisme dan menelan obat tidur sebagai penyebab kematian Warmbier serta menyangkal tuduhan telah terjadi penyiksaan.Fred dan Cindy Warmbier menyatakan mereka telah menjanjikan keadilan untuk putranya.

“Kami berterima kasih bahwa AS memiliki sistem pengadilan yang terbuka dan adil sehingga dunia dapat melihat bahwa rezim Kim secara legal dan moral bertanggung jawab atas kematian Otto,” ungkap pernyataan keduanya.

“Kami membawa diri kami dan keluarga kami melalui proses gugatan dan pengadilan publik karena kami berjanji pada Otto bahwa kami tidak akan pernah istirahat hingga kami mendapat keadilan baginya. Hari ini, keputusan oleh Hakim Judge Howell merupakan langkah penting dalam perjalanan kami,” papar orangtua Warmbier.

Keputusan Howell itu merupakan vonis standar, jenis putusan yang diberikan pada pihak yang tidak hadir di pengadilan. Vonis terhadap para terdakwa asing seringkali sulit untuk diterapkan.

Pengadilan AS dapat memberikan kompensasi pemegang vonis itu dengan memerintahkan penyitaan dana atau aset lain yang berada di satu negara, tapi hal itu tampaknya tidak akan terjadi dalam kasus ini karena berbagai sanksi melarang Korut mengakses sistem keuangan AS.

Warmbier merupakan mahasiswa Universitas Virginia yang dipenjara di Korut selama 17 bulan sejak Januari 2016. Dia mengunjungi Korut sebagai turis. Media Korut menyatakan dia divonis penjara 15 tahun melakukan kerja paksa karena berupaya mencuri barang berisi slogan propaganda dari hotelnya.

Keputusan itu muncul di masa sensitif dalam hubungan diplomasi AS-Korut, saat kedua negara menegosiasikan pelucutan program senjata nuklir Pyongyang. Presiden AS Donald Trump menyatakan Warmbier tidak meninggal sia-sia dan kematiannya membantu mengawali proses terwujudnya pertemuan bersejarah antara Trump dan Pemimpin Korut Kim Jong-un.

“Rapat Malam Natal dengan tim saya yang bekerja untuk Kemajuan Korut sedang dilakukan. Mleiaht ke depan pada konferensi tingkat tinggi (KTT) saya selanjutnya dengan Chairman Kim!” tweet Trump pada Senin (24/12).

Trump tidak memberikan rincian lain. Para pejabat AS menyatakan KTT kedua antara Trump dan Kim tampaknya akan digelar pada tahun baru. Media Korut menyatakan kesepakatan agar Pyongyang menyerahkan senjata nuklir harus termasuk mencabut ancaman nuklir oleh AS.

“Saat kita menyebut semenanjung Korea, mereka termasuk wilayah Korut dan Korea Selatan (Korsel) di mana pasukan agresi termasuk senjata nuklir AS dikerahkan,” papar pernyataan kantor berita KCNA yang dikelola negara Korut.

“Saat kita merujuk pada denuklirisasi semenanjung Korea, itu berarti memindahkan semua elemen ancaman nuklir dari wilayah utara dan selatan Korea, serta kawasan sekitar dari mana pun semenanjung Korea ditargetkan,” ungkap KCNA.

AS mengerahkan senjata nuklir di Korsel dari 1958 hingga 1991. Sejak penarikan senjata nuklir, AS memperluas payung nuklirnya untuk mendukung Jepang dan Korsel menggunakan kapal selam dan pesawat pengebom yang ditempatkan di mana pun.

“Korut menolak desakan AS untuk secara sepihak melakukan denuklirisasi dan AS harus menghentikan ambisi memaksa Pyongyang menyerahkan senjata nuklir dengan tekanan tinggi. AS perlu memahami frase denuklirisasi semenanjung Korea sebelum itu sangat terlambat,” papar pernyataan KCNA.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)