Pemerintah Korea Utara Diharuskan Bayar Ganti Rugi Rp7,3 Triliun

Rabu, 26 Desember 2018 - 07:22 WIB
Pemerintah Korea Utara...
Pemerintah Korea Utara Diharuskan Bayar Ganti Rugi Rp7,3 Triliun
A A A
WASHINGTON - Pengadilan Amerika Serikat (AS) memerintahkan Korea Utara (Korut) membayar ganti rugi sebesar USD501 juta (Rp7,3 Triliun) terkait penyiksaan dan kematian mahasiswa AS Otto Warmbier.

Warmbier meninggal dunia pada 2017 beberapa saat setelah dibebaskan dari penjara Korut. Orangtua Warmbier menggugat Korut pada April terkait kematian putranya. Mahasiswa usia 22 tahun itu meninggal beberapa hari setelah dia kembali ke AS dalam keadaan koma. Seorang koroner asal Ohio menyatakan penyebab kematiannya adalah kekurangan oksigen dan darah ke otak.

“Korut bertanggung jawab atas penyiksaan, penyanderaan dan pembunuhan di luar proses pengadilan terhadap Otto Warmbier dan melukai ibu dan ayahnya, Fred dan Cindy Warmbier,” papar Hakim Bery Howell di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Kolumbia dalam vonis yang dibacakannya, dilansir Reuters.

Pyongyang menyalahkan botulisme dan menelan obat tidur sebagai penyebab kematian Warmbier serta menyangkal tuduhan telah terjadi penyiksaan.Fred dan Cindy Warmbier menyatakan mereka telah menjanjikan keadilan untuk putranya.

“Kami berterima kasih bahwa AS memiliki sistem pengadilan yang terbuka dan adil sehingga dunia dapat melihat bahwa rezim Kim secara legal dan moral bertanggung jawab atas kematian Otto,” ungkap pernyataan keduanya.

“Kami membawa diri kami dan keluarga kami melalui proses gugatan dan pengadilan publik karena kami berjanji pada Otto bahwa kami tidak akan pernah istirahat hingga kami mendapat keadilan baginya. Hari ini, keputusan oleh Hakim Judge Howell merupakan langkah penting dalam perjalanan kami,” papar orangtua Warmbier.

Keputusan Howell itu merupakan vonis standar, jenis putusan yang diberikan pada pihak yang tidak hadir di pengadilan. Vonis terhadap para terdakwa asing seringkali sulit untuk diterapkan.

Pengadilan AS dapat memberikan kompensasi pemegang vonis itu dengan memerintahkan penyitaan dana atau aset lain yang berada di satu negara, tapi hal itu tampaknya tidak akan terjadi dalam kasus ini karena berbagai sanksi melarang Korut mengakses sistem keuangan AS.

Warmbier merupakan mahasiswa Universitas Virginia yang dipenjara di Korut selama 17 bulan sejak Januari 2016. Dia mengunjungi Korut sebagai turis. Media Korut menyatakan dia divonis penjara 15 tahun melakukan kerja paksa karena berupaya mencuri barang berisi slogan propaganda dari hotelnya.

Keputusan itu muncul di masa sensitif dalam hubungan diplomasi AS-Korut, saat kedua negara menegosiasikan pelucutan program senjata nuklir Pyongyang. Presiden AS Donald Trump menyatakan Warmbier tidak meninggal sia-sia dan kematiannya membantu mengawali proses terwujudnya pertemuan bersejarah antara Trump dan Pemimpin Korut Kim Jong-un.

“Rapat Malam Natal dengan tim saya yang bekerja untuk Kemajuan Korut sedang dilakukan. Mleiaht ke depan pada konferensi tingkat tinggi (KTT) saya selanjutnya dengan Chairman Kim!” tweet Trump pada Senin (24/12).

Trump tidak memberikan rincian lain. Para pejabat AS menyatakan KTT kedua antara Trump dan Kim tampaknya akan digelar pada tahun baru. Media Korut menyatakan kesepakatan agar Pyongyang menyerahkan senjata nuklir harus termasuk mencabut ancaman nuklir oleh AS.

“Saat kita menyebut semenanjung Korea, mereka termasuk wilayah Korut dan Korea Selatan (Korsel) di mana pasukan agresi termasuk senjata nuklir AS dikerahkan,” papar pernyataan kantor berita KCNA yang dikelola negara Korut.

“Saat kita merujuk pada denuklirisasi semenanjung Korea, itu berarti memindahkan semua elemen ancaman nuklir dari wilayah utara dan selatan Korea, serta kawasan sekitar dari mana pun semenanjung Korea ditargetkan,” ungkap KCNA.

AS mengerahkan senjata nuklir di Korsel dari 1958 hingga 1991. Sejak penarikan senjata nuklir, AS memperluas payung nuklirnya untuk mendukung Jepang dan Korsel menggunakan kapal selam dan pesawat pengebom yang ditempatkan di mana pun.

“Korut menolak desakan AS untuk secara sepihak melakukan denuklirisasi dan AS harus menghentikan ambisi memaksa Pyongyang menyerahkan senjata nuklir dengan tekanan tinggi. AS perlu memahami frase denuklirisasi semenanjung Korea sebelum itu sangat terlambat,” papar pernyataan KCNA.
(don)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
Thailand Berduka, Putri...
Thailand Berduka, Putri Raja Vajiralongkorn Meninggal setelah Koma Hampir 4 Tahun
4 menit yang lalu
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
31 menit yang lalu
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
58 menit yang lalu
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
1 jam yang lalu
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
2 jam yang lalu
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
2 jam yang lalu
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved