Malaysia Dakwa Goldman Sachs

Selasa, 18 Desember 2018 - 11:04 WIB
Malaysia Dakwa Goldman Sachs
Malaysia Dakwa Goldman Sachs
A A A
KUALA LUMPUR - Malaysia mengajukan dakwaan kriminal pada Goldman Sachs dan dua mantan pegawai bank asal Amerika Serikat (AS) itu terkait skandal korupsi dan pencucian uang di 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas menyatakan Malaysia mengajukan tuntutan denda miliaran dolar dari Goldman Sachs dan hukuman penjara untuk empat individu yang dituduh menggelapkan dana sekitar USD2,7 miliar dari 1MDB. Ini pertama kalinya Goldman Sachs menghadapi dakwaan kriminal dalam skandal 1MDB.

Bank itu pun menyangkal tuduhan tersebut. Juru bicara Goldman Sachs menyatakan dakwaan itu salah alamat dan bank akan membela diri. Menurut juru bicara itu, Goldman Sachs terus bekerja sama dengan seluruh otoritas dalam investigasi mereka.

Goldman Sachs telah dicurigai atas perannya membantu menggalang dana USD6,5 miliar melalui tiga penawaran obligasi untuk 1MDB. Saat ini enam negara telah menyelidiki 1MDB dalam skandal tersebut.

Departemen Kehakiman AS menyatakan sekitar USD4,5 miliar diselewengkan dari 1MDB oleh para pejabat tinggi di 1MDB dan para mitranya sejak 2009 hingga 2014. Dana yang dikorupsi itu termasuk sejumlah uang yang dibantu pengumpulannya oleh Goldman Sachs.

Jaksa Agung Thomas menjelaskan, dakwaan sesuai Undang-undang (UU) sekuritas telah diajukan kemarin terhadap Goldman Sachs, mantan bankir Tim Leissner dan Roger Ng, dan mantan pegawai 1MDB Jasmine Loo dan pakar keuangan Jho Low terkait penawaran obligasi tersebut.

“Dakwaan muncul dari komisi dan pernyataan palsu atau pernyataan menyesatkan oleh semua terdakwa terkait penyalahgunaan secara tidak jujur USD2,7 miliar dari proses penerbitan tiga obligasi oleh anak usaha 1MDB yang diatur dan ditanggung oleh Goldman Sachs,” papar pernyataan Thomas, dilansir kantor berita Reuters.

Dia menjelaskan, dokumen yang diberikan pada para regulator berisi pernyataan yang salah, menyesatkan atau dari sana ada kelalaian material. “Dengan menyebut diri mereka sebagai penasehat global ternama untuk obligasi, berbagai standar tertinggi diharapkan dari Goldman Sachs. Mereka telah gagal dalam semua standar,” ujar Thomas.

Thomas menyatakan, kejaksaan akan mengajukan denda terhadap para terdakwa terkait penyelewengan USD2,7 miliar obligasi yang diproses ditambah USD600 juta fee yang diterima Goldman Sachs. Menurut Thomas, Malaysia juga mengajukan hukuman penjara hingga 10 tahun untuk setiap individu yang didakwa.

Dia menuduh empat individu itu berkonspirasi untuk menyuap para pejabat publik Malaysia untuk mendapatkan seleksi, keterlibatan dan partisipasi Goldman Sachs dalam penerbitan obligasi.

Thomas juga menyatakan fee yang diterima Goldman Sachs untuk penawaran obligasi itu lebih tinggi dibandingkan tarif pasar yang berlaku. Goldman menyatakan fee itu terkait berbagai risiko tambahan yakni bank itu membeli obligasi sambil mencari para investor dan 1MDB ingin dana itu secepatnya. Itu terkait kasus kesepakatan obligasi 2013 yang mengumpulkan dana USD2,7 miliar.

Kejaksaan AS juga telah mengajukan dakwaan kriminal terhadap mantan bankir Goldman Sachs yakni Leissner dan Ng pada bulan lalu.

Leissner mengaku bersalah dalam konspirasi untuk mencuci uang dan konspirasi melanggar Undang-undang Praktek Korup Asing AS. Ng ditahan di Malaysia dan menghadapi ekstradisi ke AS.

Pengacara Leissner dan Ng belum dapat dihubungi untuk memberikan komentar tentang dakwaan terbaru itu. Loo juga tidak berkomentar tentang kasus 1MDB dan keberadaannya tidak diketahui.

Low menyatakan dia tidak bersalah dalam semua tuduhan itu. Saat ini keberadaan Low juga tidak diketahui. Otoritas menganggap dia sebagai tokoh sentral dalam skandal 1MDB tersebut. Juru bicara Low juga belum merespon permintaan untuk berkomentar.

Skandal 1MDB menjadi alasan utama kekalahan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak dalam pemilu Mei. Najib juga telah didakwa dalam skandal korupsi 1MDB dan dia menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan itu.

Pada 12 Desember lalu, Kejaksaan Malaysia mengajukan dakwaan korupsi baru pada Najib dan mantan Chief Executive Officer (CEO) 1MDB Arul Kanda Kandasamy. Najib menyangkal bersalah dalam dakwaan baru itu.

Dakwaan itu menjadi kasus terbaru terkait skandal 1MDB. Para penyelidik anti-korupsi telah memeriksa Najib dan mantan pejabat 1MDB terkait tuduhan bahwa kantor PM Najib mencampuri audit pemerintah pada 1MDB pada 2016.

Audit dilakukan karena ada laporan meroketnya utang dan salah kelola keuangan di 1MDB yang didirikan Najib pada 2009 itu. “Najib telah mengamankan perlindungan dari aksi kriminal atau sipil dan pendisiplinan terkait 1MDB dengan memerintahkan laporan audit diubah sebelum laporan itu selesai,” papar dokumen dakwaan yang dibacakan padanya di pengadilan, dilansir Reuters.

Najib menyangkal bersalah dalam dakwaan menyalahgunakan posisinya sebagai PM. Dakwaan itu dapat memiliki konsekuensi hukuman penjara hingga 20 tahun, atau denda 10.000 ringgit, atau keduanya. (Syarifudin)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5147 seconds (0.1#10.140)