Pengacara Siapkan Strategi Baru Dalam Pembelaan Siti Aisyah
A
A
A
JAKARTA - Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh oleh otoritas Malaysia melakukan pembunuhan terhadap kakak tiri dari pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong un yakni Kim Jong-nam, akan kembali menghadapi persidangan pada pekan ini.
Menurut keterangan Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, persidangan itu akan berlangsung pada tanggal 14 Desember mendatang.
Pengacara Siti Aisyah yakni Gooi Soon Seng, lanjut Iqbal, telah mempersiapkan sejumlah strategi baru untuk membela kliennya tersebut.
"Atas permintaan pengacara (Siti Aisyah) Gooi, banyak bukti-bukti dan saksi-saksi yang disebut di persidangan dan dicatat hakim belum disampaikan ke pengacara kita. Pengacara Gooi memang sedang memikirkan strategi baru untuk pembelaan Siti Aisyah," ucap Iqbal pada Senin (10/12).
Sebelumnya, pada Juni, pasca persidangan terakhir Siti Aisyah, Gooi menyebut investigasi kasus pembunuhan Kim Jong-nam, buruk dan berat sebelah.
"Investigasi ini tidak hanya buruk, tapi terlalu berat sebelah. Tuduhan itu tidak jelas dan jaksa telah gagal untuk membuat kasus prima facie terhadap terdakwa (Aisyah)," ucap Gooi kala itu.
Gooi berpendapat, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa kliennya mengoleskan racun saraf VX di wajah Kim Jong-nam. Dia juga merasa ada kejanggalan, karena Siti tidak menderita gejala apa pun setelah kontak dengan racun VX, yang digolongkan PBB sebagai senjata pemusnah massal.
Menurut keterangan Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, persidangan itu akan berlangsung pada tanggal 14 Desember mendatang.
Pengacara Siti Aisyah yakni Gooi Soon Seng, lanjut Iqbal, telah mempersiapkan sejumlah strategi baru untuk membela kliennya tersebut.
"Atas permintaan pengacara (Siti Aisyah) Gooi, banyak bukti-bukti dan saksi-saksi yang disebut di persidangan dan dicatat hakim belum disampaikan ke pengacara kita. Pengacara Gooi memang sedang memikirkan strategi baru untuk pembelaan Siti Aisyah," ucap Iqbal pada Senin (10/12).
Sebelumnya, pada Juni, pasca persidangan terakhir Siti Aisyah, Gooi menyebut investigasi kasus pembunuhan Kim Jong-nam, buruk dan berat sebelah.
"Investigasi ini tidak hanya buruk, tapi terlalu berat sebelah. Tuduhan itu tidak jelas dan jaksa telah gagal untuk membuat kasus prima facie terhadap terdakwa (Aisyah)," ucap Gooi kala itu.
Gooi berpendapat, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa kliennya mengoleskan racun saraf VX di wajah Kim Jong-nam. Dia juga merasa ada kejanggalan, karena Siti tidak menderita gejala apa pun setelah kontak dengan racun VX, yang digolongkan PBB sebagai senjata pemusnah massal.
(esn)