Guru Perekam Obrolan Mesum Kepsek Dihukum, Hukum RI Jadi Ledekan

Jum'at, 16 November 2018 - 00:15 WIB
Guru Perekam Obrolan...
Guru Perekam Obrolan Mesum Kepsek Dihukum, Hukum RI Jadi Ledekan
A A A
JAKARTA - Baiq Nuril Maknun, 37, guru perempuan di Lombok yang merekam percakapan mesum kepala sekolah (kepsek) tempat ia bekerja justru dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. Kasus ini membuat hukum di Indonesia jadi bahan ledekan kelompok HAM serta jadi sorotan media asing.

Hukuman terhadap Nuril dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). Guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merekam dan menyebarkan rekaman obrolan mesum kepsek berinisial M pada tahun 2012.

Pada tahun 2012, Nuril menerima telepon dari M dan merekam percakapan telepon tersebut. Dalam kontak telepon itu, M bercerita soal hubungan seks dengan temannya, yang juga teman Nuril.

Pengacara Nuril, Joko Jumadi, mengatakan bahwa guru perempuan itu dituduh mengumbar percakapan seksual yang tidak diinginkan M.

"Para hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa dia telah melanggar hukum," kata juru bicara pengadilan Suhadi, kepada Thomson Reuters Foundation melalui telepon dari Jakarta, pada hari Kamis (15/11/2018).

Pada 2017, Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Majelis hakim yang diketuai Albertus Usada saat itu menyatakan bahwa guru perempuan itu tidak melanggar UU ITE seperti yang didakwakan jaksa.

Namun, pada September 2018, majelis kasasi yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army, memvonis Nuril dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Menurut Suhadi, putusan Mahkamah Agung sekaligus membatalkan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017.

Amnesty International meledek hukuman yang menimpa Nuril sebagai parodi.

"Tampak seorang wanita dikriminalisasi hanya karena mengambil langkah atas pelecehan yang dia alami," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam sebuah pernyataan.

"Ini adalah parodi, korban dugaan pelecehan telah dihukum. Kecil, jika ada tindakan yang telah diambil oleh pihak berwenang untuk menyelidiki apa yang menjadi klaim yang kredibel," ujarnya.

Maidina Rahmawati dari Lembaga Reformasi Peradilan Pidana, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, mengatakan putusan itu dapat digunakan untuk menghalangi korban lain untuk melaporkan pelanggaran di masa depan.

"Kasus ini hanya contoh bagaimana hukum, yang terlalu kabur, dapat digunakan terhadap perempuan yang rentan yang berusaha melindungi diri mereka sendiri," katanya melalui telepon.

Jumadi mengatakan Nuril yang juga ibu tiga anak itu akan mengajukan peninjauan kembali untuk menentang putusan MA. Namun, dia dapat ditahan setiap saat oleh pihak berwenang.

"Dia adalah korban dan dia hanya menginginkan keadilan," kata pengacara tersebut.
(mas)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa 10.000 Orang Mengungsi, Spanyol Nyatakan Darurat Nasional
13 menit yang lalu
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
36 menit yang lalu
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
1 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
1 jam yang lalu
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
2 jam yang lalu
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved