Kemlu Pastikan Perlindungan bagi Semua WNI di Luar Negeri

Kamis, 08 November 2018 - 20:52 WIB
Kemlu Pastikan Perlindungan...
Kemlu Pastikan Perlindungan bagi Semua WNI di Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, pemerintah Indonesia akan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, tanpa terkecuali. Hal ini terkait dengan kasus yang menerpa Muhammad Rizieq Sihab (MRS).

Juru bicara Kemlu RI, Arrmanantha Nassir menyatakan, semua WNI, tanpa terkecuali, harus menghormati aturan dan hukum setempat dan menyatakan itu kewajiban kita sebagai WNI bila di luar negeri. Dalam konteks ini, lanjut Arrmanantha, pemerintah selalu ada untuk WNI di luar negeri.

Arrmanantha lalu menuturkan, bila ada WNI yang terjerat masalah hukum, pemerintah selalu memberikan pendampingan dan kekonsuleran, sesuai hukum dibsana. Tujuannya adalah untuk memastikan WNI itu mendapatkan hak-hak hukum.

"Pada saat kita mendapat ada WNI atas nama MRS yang mendapat masalah hukum di sana, instruksi dari sini adalah meminta KJRI untuk mengkonfirmasi kabar itu dan memberikan pendampingan dan kekonsuleran," ucap Arrmanantha pada Kamis (8/11).

Mengenai rincian kasus ini, pria yang kerap disapa Tata ini menyataakan, bahwa hal ini adalah proses yang dilakukan antara WNI yang bersangkutan dan pihak otoritas keamanan setempat.

"Mungkin kurang tepat kalau saya membeberkan hal ini, karena yang berhak menyampaikan kepada publik adalah yang bersangutan atau otoritas keamanan publik, karena kita di sana hanya bertugas mendampingi," ungkapnya.

Terkait dengan adanya tuduhan bahwa penangkapan dan pemeriksaan Rizieq adalah permainan intelijen, Arrmanantha menyebut kasus ini muncul karena adanya laporan kepada otoritas keamanan setempat bahwa di rumah Rizieq Shihab ada bendera yang diduga mirip seperti bendera ISIS yang terpasang di pagar rumahnya.

“Itu adalah alasan kenapa pihak keamanan setempat meminta keterangan. Apa yang disampaikan pihak bersangkutan dengan otoritas setempat itu kan merupakan preview dari kedua belah pihak. Bukan dari kita untuk menyatakan keluhan. Selanjutnya bila yang bersangkutan akan menghadapi masalah hukum, tentunya kita berkewajiban apabila diminta pendampingan dan bantuan kekonsuleran,” tukasnya.
(esn)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
706 Paus dan Lumba-lumba...
706 Paus dan Lumba-lumba Dibantai, Laut Ini Berubah Jadi Perairan Darah
11 menit yang lalu
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
1 jam yang lalu
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
2 jam yang lalu
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
2 jam yang lalu
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
4 jam yang lalu
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Kisaran Gaji Rektor...
Ini Kisaran Gaji Rektor di Perguruan Tinggi Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved