Kemlu Pastikan Perlindungan bagi Semua WNI di Luar Negeri

Kamis, 08 November 2018 - 20:52 WIB
Kemlu Pastikan Perlindungan bagi Semua WNI di Luar Negeri
Kemlu Pastikan Perlindungan bagi Semua WNI di Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, pemerintah Indonesia akan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, tanpa terkecuali. Hal ini terkait dengan kasus yang menerpa Muhammad Rizieq Sihab (MRS).

Juru bicara Kemlu RI, Arrmanantha Nassir menyatakan, semua WNI, tanpa terkecuali, harus menghormati aturan dan hukum setempat dan menyatakan itu kewajiban kita sebagai WNI bila di luar negeri. Dalam konteks ini, lanjut Arrmanantha, pemerintah selalu ada untuk WNI di luar negeri.

Arrmanantha lalu menuturkan, bila ada WNI yang terjerat masalah hukum, pemerintah selalu memberikan pendampingan dan kekonsuleran, sesuai hukum dibsana. Tujuannya adalah untuk memastikan WNI itu mendapatkan hak-hak hukum.

"Pada saat kita mendapat ada WNI atas nama MRS yang mendapat masalah hukum di sana, instruksi dari sini adalah meminta KJRI untuk mengkonfirmasi kabar itu dan memberikan pendampingan dan kekonsuleran," ucap Arrmanantha pada Kamis (8/11).

Mengenai rincian kasus ini, pria yang kerap disapa Tata ini menyataakan, bahwa hal ini adalah proses yang dilakukan antara WNI yang bersangkutan dan pihak otoritas keamanan setempat.

"Mungkin kurang tepat kalau saya membeberkan hal ini, karena yang berhak menyampaikan kepada publik adalah yang bersangutan atau otoritas keamanan publik, karena kita di sana hanya bertugas mendampingi," ungkapnya.

Terkait dengan adanya tuduhan bahwa penangkapan dan pemeriksaan Rizieq adalah permainan intelijen, Arrmanantha menyebut kasus ini muncul karena adanya laporan kepada otoritas keamanan setempat bahwa di rumah Rizieq Shihab ada bendera yang diduga mirip seperti bendera ISIS yang terpasang di pagar rumahnya.

“Itu adalah alasan kenapa pihak keamanan setempat meminta keterangan. Apa yang disampaikan pihak bersangkutan dengan otoritas setempat itu kan merupakan preview dari kedua belah pihak. Bukan dari kita untuk menyatakan keluhan. Selanjutnya bila yang bersangkutan akan menghadapi masalah hukum, tentunya kita berkewajiban apabila diminta pendampingan dan bantuan kekonsuleran,” tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6156 seconds (0.1#10.140)