Pastor Brunson Dibebaskan, AS dan Turki Saling Cabut Sanksi
Sabtu, 03 November 2018 - 07:08 WIB
Pastor Brunson Dibebaskan, AS dan Turki Saling Cabut Sanksi
A
A
A
ANKARA - Pemerintah Turki mencabut sanksi terhadap dua pejabat penting Amerika Serikat (AS) setelah Washington melakukan hal serupa terhadap dua menteri Ankara.
Aksi saling cabut sanksi ini terjadi beberapa pekan setelah Turki membebaskan pastor AS Andrew Brunson awal Oktober lalu.
Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan yang dikutip Al Jazeera, Sabtu (3/11/2018), mengatakan bahwa sanksi terhadap Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat Kirstjen Nielsen dan Jaksa Agung Jeff Sessions dicabut.
Sebelumnya, kedua pejabat itu dikenai sanksi termasuk larangan masuk dan pembekuan aset mereka di Ankara.
Washington sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu pada Agustus lalu atas penahanan pastor Andrew Brunson atas tuduhan terlibat jaringan terorisme.
Tak lama setelah pastor tersebut dibebaskan, sanksi terhadap dua menteri itu dicabut.
Pastor 50 tahun itu semula dijatuhi hukuman tiga tahun, satu bulan dan 15 hari penjara oleh pengadilan Turki pada bulan Oktober. Atas pertimbangan masa tahanan sudah dijalani dan berperilaku baik, pengadilan membebaskannya.
Kasus penahanan Brunson telah menyebabkan ketegangan antara dua sekutu NATO tersebut.
Sanksi yang dijatuhkan Washington sempat memicu gejolak ekonomi Turki, di mana nilai mata uang lira anjlok.
Aksi saling cabut sanksi ini terjadi beberapa pekan setelah Turki membebaskan pastor AS Andrew Brunson awal Oktober lalu.
Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan yang dikutip Al Jazeera, Sabtu (3/11/2018), mengatakan bahwa sanksi terhadap Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat Kirstjen Nielsen dan Jaksa Agung Jeff Sessions dicabut.
Sebelumnya, kedua pejabat itu dikenai sanksi termasuk larangan masuk dan pembekuan aset mereka di Ankara.
Washington sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu pada Agustus lalu atas penahanan pastor Andrew Brunson atas tuduhan terlibat jaringan terorisme.
Tak lama setelah pastor tersebut dibebaskan, sanksi terhadap dua menteri itu dicabut.
Pastor 50 tahun itu semula dijatuhi hukuman tiga tahun, satu bulan dan 15 hari penjara oleh pengadilan Turki pada bulan Oktober. Atas pertimbangan masa tahanan sudah dijalani dan berperilaku baik, pengadilan membebaskannya.
Kasus penahanan Brunson telah menyebabkan ketegangan antara dua sekutu NATO tersebut.
Sanksi yang dijatuhkan Washington sempat memicu gejolak ekonomi Turki, di mana nilai mata uang lira anjlok.
(mas)